Kementerian Perhubungan (Kemenhub) kembali menegaskan pentingnya kelayakan operasional armada bus yang digunakan untuk mengangkut penumpang. Seluruh kendaraan angkutan umum wajib memenuhi standar keselamatan, termasuk dari sisi teknis kendaraan. Direktur Sarana dan Keselamatan Transportasi Jalan Direktorat Jenderal Perhubungan Darat Kemenhub Yusuf Nugroho mengatakan, setiap operator angkutan jalan bertanggung jawab memastikan armada yang digunakan benar-benar laik jalan. Mudik Balik Bareng Honda (MBBH) 2026. “Operator angkutan jalan wajib memastikan setiap unit armada yang digunakan untuk memberikan pelayanan, baik angkutan antar kota antar provinsi, antar kota dalam provinsi, pelayanan pariwisata, maupun angkutan publik lainnya, memenuhi persyaratan operasional,” kata Yusuf yang ditemui di Jakarta, akhir pekan lalu. Menurut dia, persyaratan operasional tersebut tidak hanya berkaitan dengan dokumen kendaraan, tetapi juga kondisi teknis armada secara menyeluruh. "Persyaratan operasional tersebut semata-mata bertujuan untuk menjamin keselamatan penggunaan kendaraan, baik dari aspek administrasi, teknis, sampai dengan kelayakan kendaraan," katanya. Dalam praktiknya, berbagai komponen kendaraan harus sesuai standar. Termasuk di antaranya sistem pengereman, lampu penerangan, hingga perlengkapan tambahan yang sering dipasang pada bus, seperti klakson modifikasi atau lampu variasi. Dua bus terlihat keluar dari Terminal Bus Patria, Kota Blitar, Jumat (19/12/2025) lalu Aksesori yang tidak sesuai standar berpotensi membahayakan pengguna jalan lain. Misalnya klakson dengan suara terlalu keras atau lampu tambahan yang menyilaukan pengendara dari arah berlawanan. Karena itu, pemerintah melakukan pengawasan melalui berbagai pemeriksaan kendaraan sebelum bus diberangkatkan melayani penumpang selama masa mudik. “Apabila terdapat penyimpangan terhadap aspek kelayakan operasional tersebut, maka berpotensi dikenakan sanksi berupa pembinaan, mulai dari surat peringatan, pembekuan, bahkan hingga pencabutan perizinan,” kata Yusuf. Selain itu, proses pengawasan juga dilakukan melalui langkah pencegahan sejak awal sebelum kendaraan beroperasi. Suasana Terminal Bus Kalideres, Jakarta Barat di masa angkutan Natal 2025 dan Tahun Baru 2026, Senin (22/12/2025) “Ya, artinya itu dilaksanakan melalui kegiatan preventif. Preventif itu dilakukan sebelum pemberangkatan, yakni di lokasi pengecekan, dalam rangka kegiatan pencegahan," katanya. Namun, apabila terjadi insiden atau kecelakaan yang terbukti disebabkan oleh kondisi kendaraan yang tidak laik jalan, pemerintah tetap akan menindaklanjuti sesuai ketentuan yang berlaku. "Namun, ketika sudah terjadi insiden ataupun kecelakaan yang memang terbukti disebabkan oleh kelayakan tersebut, maka hal itu tetap akan ditindaklanjuti sesuai dengan peraturan yang berlaku, terkait dengan pemberian sanksinya,” ujarnya. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang