Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melalui Direktorat Jenderal Perhubungan Darat (Ditjen Hubdat), mengungkap fakta di balik kecelakaan yang menimpa bus PO Cahaya Trans di Tol Krapyak, ruas Jalan Tol Batang–Semarang, pada Senin (22/12/2025). Dalam keterangan resminya, Direktur Jenderal Perhubungan Darat Aan Suhanan mengatakan, bus Cahaya Trans dengan nomor polisi B 7201 IV berstatus tidak laik jalan dan dilarang beroperasi. Bahkan, bus tersebut diketahui tidak terdaftar, baik sebagai angkutan pariwisata maupun angkutan antarkota antarprovinsi (AKAP). “Telah dicek pada aplikasi MitraDarat, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai angkutan pariwisata maupun AKAP," ujar Aan dalam keterangan resminya, Senin (22/12/2025). "Adapun pada data BLU-e, ditemukan bahwa kendaraan tersebut terakhir melakukan uji berkala pada 3 Juli 2025. Sementara itu, hasil ramp check kendaraan yang dilakukan pada 9 Desember 2025 dinyatakan Tidak Laik Jalan dan Dilarang Operasional,” lanjutnya. Kecelakaan fatal bus di Tol Krapyak Aan menambahkan, untuk mendalami penyebab kecelakaan, Ditjen Hubdat telah menerjunkan petugas ke lapangan dan berkoordinasi dengan pihak kepolisian, Balai Pengelola Transportasi Darat (BPTD) Kelas II Jawa Tengah, Dinas Perhubungan Provinsi Jawa Tengah, Jasa Marga, serta Komite Nasional Keselamatan Transportasi (KNKT). Kronologi Kecelakaan yang melibatkan bus PO Cahaya Trans terjadi di KM 419 A Simpang Susun Krapyak, arah Semarang, ruas Jalan Tol Batang–Semarang, sekitar pukul 00.45 WIB, Senin (22/12/2025). Berdasarkan keterangan resmi Kemenhub, bus yang mengangkut 33 penumpang tersebut berangkat dari Jatiasih, Bekasi, dengan tujuan Daerah Istimewa Yogyakarta. Bus melaju dengan kecepatan tinggi dan diduga kehilangan kendali hingga menabrak pembatas jalan sebelum akhirnya terguling. Kecelakaan fatal bus di Tol Krapyak. Ilustrasi petugas Jasa Marga mengatur lalu lintas di jalan tol. Kondisi ini juga diduga dipicu kurangnya konsentrasi pengemudi serta ketidaktahuan terhadap medan jalan saat menuruni simpang susun Krapyak. Akibat kejadian tersebut, bus mengalami kerusakan parah pada bagian belakang dan samping akibat benturan keras dengan pembatas jalan. Kecelakaan ini menyebabkan 16 orang meninggal dunia dan satu orang mengalami luka ringan. Pengecekan Ditjen Hubdat mengimbau seluruh perusahaan otobus untuk mengoperasikan armada yang memenuhi persyaratan teknis kelaikan jalan serta melengkapi persyaratan administrasi sesuai perizinan. Arus lalu lintas Nataru di Tol Semarang-Solo Selain itu, perusahaan diwajibkan melakukan pengecekan kondisi kendaraan sebelum beroperasi, memastikan kesehatan pengemudi, menyediakan pengemudi cadangan, serta memastikan pengemudi memahami potensi risiko dan rute perjalanan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang