Fakta baru terungkap dari hasil penyelidikan kecelakaan bus PO Cahaya Trans yang menewaskan 16 orang di Tol Krapyak, Jawa Tengah, pada 22 Desember 2025 lalu. Bus itu ternyata beroperasional tanpa izin sejak 2022. Artinya, bus tersebut tidak layak jalan dan dibiarkan.Penyidik dari Polrestabes Semarang menetapkan tersangka baru dalam kasus kecelakaan bus Cahaya Trans. Tersangka baru itu yakni Ahmad Warsito atau AW selaku Direktur Utama PT Cahaya Wisata Transportasi.Kapolrestabes Semarang, Kombes M Syahduddi, menyampaikan itu, dalam rilis kasus yang digelar Rabu (18/2/2026). Polisi telah melakukan gelar perkara untuk ditingkatkan proses penyidikan kasus ini pada 29 Januari 2026. "Dari hasil gelar perkara tersebut, maka penyidik menetapkan saudara AW sebagai direktur utama atau pemilik perusahaan bus tersebut sebagai tersangka dan membuat surat penetapan pada tanggal 13 Februari 2026," kata M Syahduddi dalam siaran live di akun YouTube Polrestabes Semarang, dikutip dari detikNews.Syahduddi juga menjelaskan alasan penyidik menetapkan Ahmad Warsito sebagai tersangka. Di antaranya, tersangka AW tidak melakukan fungsi pengawasan operasional PT Cahaya Wisata Transportasi."Yang kedua, (tersangka) mengetahui bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan tanpa pengawasan, tapi tetap memberikan izin untuk beroperasi walaupun dari staf ataupun kepala operasional perusahaan tersebut sudah melaporkan bahwa bus tersebut tidak memiliki izin trayek dan juga KPS (kartu pengawasan)" ujarnya.Selan itu, paparnya, rute Bogor-Jogja beroperasi sejak tahun 2022. Namun sampai saat ini tidak ada izin trayek dan tidak ditemukan dokumen terkait pengurusan izin trayek tersebut. "Sehingga PT Cahaya Wisata transportasi Sejak tahun 2022 dinyatakan beroperasi dengan rute Bogor-Jogja secara ilegal," ujarnya.Polisi juga mengimbau kepada para pemilik, pengusaha transportasi, dan pemilik trayek untuk dapat memberikan jaminan keselamatan kepada para penumpang yang akan menggunakan jasa transportasi. Sebab dalam beberapa minggu ke depan, diprediksi akan terjadi peningkatan pengguna jasa angkutan umum pada momen mudik Hari Raya Idul Fitri.Polisi juga berharap agar kecelakaan lalu lintas, apalagi yang menimbulkan fatalitas terhadap penumpang dalam jumlah yang banyak, tidak terulang kembali."Kami mengingatkan kepada para pemilik angkutan dan jasa transportasi umum betul-betul mematuhi regulasi, SOP, aturan perundang-undangan yang berlaku. Dan apa yang kami sampaikan hari ini merupakan bukti komitmen kami untuk memberikan rasa keadilan pada seluruh pihak terkait dengan adanya peristiwa kecelakaan yang terjadi beberapa waktu yang lalu," ujarnya.