Tak Bisa Sepihak, Ini Syarat dan Prosedur yang Sah Kalau Melakukan Penarikan Kendaraan

debt collector, kreditur, penarikan paksa, debt collector ambil paksa mobil, Penarikan Kendaraan Paksa, Tak Bisa Sepihak, Ini Syarat dan Prosedur yang Sah Kalau Melakukan Penarikan Kendaraan

- Meski sudah ada aturan hukumnya, kasus penarikan paksa kendaraan masih sering terjadi.

Padahal, meski kendaraan berstatus kredit bermasalah, proses penarikan tak boleh dilakukan secara sepihak sampai menggunakan kekerasan.

Ada prosedur sah yang harus diikuti oleh perusahaan pembiayaan maupun petugas penagihan atau debt collector.

Prosedur ini bukan hanya untuk melindungi keamanan debitur, tetapi juga menjaga profesi para debt collector yang telah memiliki sertifikasi resmi di bidang pembiayaan, dari para oknum tak berwenang yang justru melakukan tindak kriminal.

Menurut informasi dari akun media sosial resmi Polres Metro Depok, perusahaan pembiayaan wajib memberikan surat peringatan atau somasi terlebih dahulu kepada debitur sebelum melakukan penarikan.

Jika debitur menolak menyerahkan kendaraan setelah menerima surat peringatan, proses eksekusi hanya dapat dilakukan berdasarkan kesepakatan bersama atau putusan pengadilan.

Artinya, penarikan kendaraan tidak boleh dilakukan secara sepihak.

Setiap tindakan di luar prosedur ini dianggap melanggar hukum dan dapat dikategorikan sebagai perampasan.

Melansir Kompas,com, penarikan kendaraan kredit juga terkait erat dengan Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Source: Tak Bisa Sepihak, Ini Syarat dan Prosedur yang Sah Kalau Melakukan Penarikan Kendaraan

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews