Layanan SIM Keliling kembali beroperasi untuk memudahkan masyarakat Jakarta melakukan perpanjangan Surat Izin Mengemudi tanpa harus datang ke kantor Satpas. Informasi jadwal dan lokasi layanan ini disampaikan melalui akun resmi TMC Polda Metro Jaya sebagai rujukan bagi masyarakat yang ingin mengurus perpanjangan SIM. Syarat dan Biaya Pemohon SIM Keliling wajib membawa SIM asli yang masih berlaku, fotokopi KTP yang sesuai dengan data SIM, serta surat keterangan sehat dan hasil tes psikologi. Pemeriksaan kesehatan dan psikologi biasanya dapat dilakukan langsung di lokasi layanan. Untuk biaya perpanjangan, mengacu pada PNBP yang berlaku, yaitu Rp 80.000 untuk SIM A dan Rp 75.000 untuk SIM C. Biaya tersebut belum termasuk biaya tes kesehatan dan psikologi apabila dilakukan di lokasi layanan. SIM Keliling Jadwal Berdasarkan informasi dari akun resmi TMC Polda Metro Jaya, layanan SIM Keliling umumnya beroperasi pada hari kerja sejak pagi hingga siang hari. Waktu pelayanan dapat berbeda di setiap lokasi dan berpotensi berubah sewaktu-waktu, sehingga masyarakat disarankan datang lebih awal. Lokasi Masih merujuk pada informasi TMC Polda Metro Jaya, berikut titik layanan SIM Keliling Jakarta hari ini: Jakarta Timur: Halaman Parkir Samsat, lobby depan Mall Grand Cakung, dan Pasar Induk Kramat Jati Jakarta Barat: Lobby Utama LTC Glodok serta Lobby Selatan Mall Ciputra dan Mall Citraland Jakarta Selatan: Halaman Parkir Samsat, area parkir samping Universitas Trilogi, dan Gedung Sampoerna Strategis Jakarta Pusat: Halaman Parkir Samsat dan area parkir Kantor Pos Lapangan Banteng Jakarta Utara: Halaman Parkir Samsat dan Masjid Al-Musyawarah, Kelapa Gading Dengan memanfaatkan layanan SIM Keliling, masyarakat diharapkan dapat melakukan perpanjangan SIM secara lebih praktis, sekaligus menghindari keterlambatan masa berlaku dokumen berkendara. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang