22/09/2025 · 2 hari yang lalu

Perbedaan Warna Rotator Menurut Peraturan: Fungsi dan Pemilik yang Sah

rotator, kendaraan prioritas, sirine, Strobo, penyalahgunaan strobo, Perbedaan Warna Rotator Menurut Peraturan: Fungsi dan Pemilik yang Sah

Rotator di jalan raya sering kali memancing perdebatan. Tak sedikit kendaraan pribadi nekat memasangnya demi mendapat “jalan mulus” di tengah kemacetan.

Padahal, aturan hukum sudah jelas mengatur siapa saja yang berhak menggunakan rotator, lengkap dengan perbedaan fungsi tiap warnanya.

Pengamat transportasi Djoko Setijowarno menegaskan, penggunaan lampu isyarat atau sirene tidak bisa dilakukan sembarangan.

rotator, kendaraan prioritas, sirine, Strobo, penyalahgunaan strobo, Perbedaan Warna Rotator Menurut Peraturan: Fungsi dan Pemilik yang Sah

Ilustrasi lampu rotator dan strobo

“Ada sanksi yang diberikan bagi setiap orang yang mengemudikan Kendaraan Bermotor di Jalan yang melanggar ketentuan mengenai penggunaan atau hak utama bagi Kendaraan Bermotor yang menggunakan alat peringatan dengan bunyi dan sinar dapat dipidana kurungan maksimal satu bulan atau denda paling banyak Rp 250.000 (pasal 287 ayat 4),” ujar Djoko, kepada Kompas.com (21/9/2025).

Menurutnya, sanksi yang diberikan terlalu rendah dan sudah seharusnya masuk dalam revisi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

“Sanksi pidana dan denda harus ditinggikan, sehingga ada efek jera bagi yang melanggar aturan itu,” ucap Djoko.

rotator, kendaraan prioritas, sirine, Strobo, penyalahgunaan strobo, Perbedaan Warna Rotator Menurut Peraturan: Fungsi dan Pemilik yang Sah

Mobil derek milik Dinas Perhubungan Kota Solo disiapkan selama arus mudik dan balik Lebaran di Solo, Jawa Tengah, Minggu (3/6/2018).

Warna Rotator dan Fungsinya

Dalam Pasal 59 UU No. 22 Tahun 2009, kendaraan bermotor untuk kepentingan tertentu memang diperbolehkan dilengkapi lampu isyarat dan/atau sirene. Setiap warna memiliki arti dan fungsi yang berbeda:

Merah dan biru dengan sirene → digunakan untuk kendaraan bermotor yang memiliki hak utama.

- Kuning tanpa sirene → digunakan sebagai tanda peringatan bagi pengguna jalan lain.

rotator, kendaraan prioritas, sirine, Strobo, penyalahgunaan strobo, Perbedaan Warna Rotator Menurut Peraturan: Fungsi dan Pemilik yang Sah

Penyemprotan Disinfektan di Wilayah Jalan Kota DenpasarDenpasar pada Minggu (22/03/2020)

“Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” ucap Djoko.

“Lampu isyarat warna merah dan sirene digunakan untuk Kendaraan Bermotor tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia, pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah,” ujarnya.

Adapun lampu kuning dipakai untuk kendaraan yang bertugas menjaga kelancaran fasilitas jalan. Dari patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, kendaraan derek, hingga angkutan barang khusus.

Djoko menegaskan, jalan raya pada dasarnya adalah hak asasi semua orang. Namun, regulasi memberikan pengecualian tertentu agar kendaraan yang berfungsi untuk keselamatan publik bisa mendapat prioritas.

“Peraturan perundang-undangan yang ada memberikan peluang bagi orang tertentu atau kendaraan yang digunakan bagi keperluan tertentu mendapatkan prioritas menggunakan jalan untuk berlalu lintas,” kata dia.

Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews