
Dalam setiap transaksi jual beli mobil, baik baru maupun bekas, dokumen menjadi hal yang sangat penting untuk memastikan prosesnya berjalan aman dan legal. Selain BPKB dan STNK, ada satu dokumen yang sering dianggap sepele, padahal fungsinya sangat vital, yaitu kwitansi jual beli mobil.
Kwitansi adalah bukti tertulis bahwa telah terjadi pembayaran antara penjual dan pembeli. Dokumen ini bukan sekadar formalitas, tetapi bisa menjadi alat bukti hukum yang sah apabila suatu saat muncul sengketa mengenai kepemilikan atau pembayaran kendaraan.
Tanpa kwitansi, dikutip VIVA Otomotif dari Astra Credit Companies Senin 20 Oktober 2025, transaksi bisa dianggap tidak lengkap, bahkan berpotensi menimbulkan masalah hukum di kemudian hari.
Kwitansi jual beli mobil diberikan kepada pembeli sebagai bukti bahwa pembayaran telah dilakukan sesuai kesepakatan. Pembeli wajib menyimpannya dengan baik karena dokumen ini akan dibutuhkan saat proses balik nama kendaraan di Samsat atau jika ada perbedaan data administrasi.
Sementara itu, penjual biasanya menyimpan salinan atau fotokopinya untuk arsip pribadi, sebagai catatan bahwa kendaraan telah berpindah tangan.
Agar sah secara hukum, kwitansi jual beli mobil harus ditandatangani oleh penjual dan pembeli. Tanda tangan kedua pihak menunjukkan bahwa mereka telah sepakat dengan isi dan nilai transaksi. Di bagian tanda tangan penjual biasanya ditempel materai Rp10.000 sebagai penguat legalitas dokumen.
Kwitansi tanpa materai memang tetap sah, namun dengan adanya materai, kekuatan hukumnya menjadi lebih kuat bila suatu saat digunakan sebagai bukti di pengadilan.
Kwitansi yang sah sebaiknya memuat informasi penting seperti nomor kwitansi, identitas lengkap penjual dan pembeli sesuai KTP, serta data kendaraan yang dijual, mulai dari merek, tipe, tahun pembuatan, warna, hingga nomor polisi, nomor rangka, dan nomor mesin.
Semua informasi ini penting untuk memastikan objek jual beli benar-benar sesuai dengan kendaraan yang dimaksud. Selain itu, nominal pembayaran wajib ditulis jelas dalam angka dan huruf untuk menghindari kesalahpahaman.
Jangan lupa mencantumkan tujuan transaksi, apakah untuk pembayaran penuh atau pelunasan, serta tempat dan tanggal transaksi dilakukan.
Biasanya, kwitansi dibuat dalam dua lembar, di mana lembar asli diberikan kepada pembeli, sedangkan salinannya disimpan oleh penjual. Dengan begitu, kedua belah pihak memiliki bukti tertulis yang sah. Kwitansi ini juga wajib dibawa saat proses balik nama kendaraan di Samsat, karena menjadi bukti legal bahwa transaksi jual beli benar-benar terjadi.
Source: Cara Bikin Kwitansi Jual Beli Mobil yang Benar dan Sah