Beda Warna dan Beda Fungsi Lampu Rotator

Belakangan ini media sosial diramaikan gerakan ‘Stop Tot Tot Wuk Wuk’, sebuah kampanyeyang memprotes penyalahgunaan sirene, strobo, dan rotator di jalan raya oleh kendaraan yang tidak berhak.
Seruan ini menandakan keresahan masyarakat terhadap arogansi pengguna jalan yang kerap memaksakan prioritas.
Dengan adanya fenomena ini, masyarakat bisa memahami arti warna lampu rotator dan fungsinya, agar dapat membedakan kendaraan yang berhak dan tidak dalam menggunakan fasilitas ini.
Ilustrasi rotator
Royke Lumowa, pengamat transportasi dan hukum sekaligus mantan Kakorlantas Polri mengatakan, setiap warna rotator memiliki fungsi dan ketentuan yang jelas.
“Lampu isyarat warna biru dan sirene digunakan untuk kendaraan bermotor petugas Kepolisian Negara Republik Indonesia,” kata Royke kepada Kompas.com, Sabtu (20/9/2025).
Sementara lampu isyarat merah dan sirene, diperuntukkan bagi kendaraan tahanan, pengawalan Tentara Nasional Indonesia (TNI), pemadam kebakaran, ambulans, palang merah, rescue, dan jenazah.
“Adapun lampu isyarat kuning tanpa sirene digunakan untuk kendaraan patroli jalan tol, pengawasan sarana dan prasarana lalu lintas, perawatan atau pembersihan fasilitas umum, derek kendaraan, serta angkutan barang khusus,” lanjutnya Royke.
Royke mengatakan, penggunaan lampu rotator dan sirene hanya boleh digunakan oleh kendaraan tertentu, diantaranya:
- Brandweer atau atau pemadam kebakaran
- Ambulance
- Polisi bagian pengawalan
- Polisi penegak hukum
- Polisi patroli
- TNI bag pengawalan pasukan atau alat tempur
- Penanganan bencana
- SAR
- Pengangkut barang-barang berbahaya atau tertentu