Bencana alam yang melanda sejumlah daerah di Indonesia baru-baru ini tak hanya menimbulkan kerugian materi. Namun, bencana tersebut juga menyebabkan banyak dokumen penting, termasuk Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB), mengalami kerusakan atau bahkan hilang. STNK dan BPKB merupakan dokumen legal yang wajib dimiliki pemilik kendaraan, baik untuk keperluan administrasi, pembayaran pajak, hingga proses jual beli. Lantas, bagaimana jika STNK atau BPKB rusak atau hilang akibat bencana alam? Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau mengatakan, STNK dan BPKB yang rusak atau hilang bisa diurus sesuai ketentuan yang berlaku. “STNK hilang atau rusak dapat dilakukan dengan mengacu pada pasal 60 Perpol 7 tahun 2021,” ucapnya kepada Kompas.com, Selasa (16/12/2025). Adapun syarat yang diperlukan untuk mengurus STNK yang rusak atau hilang, sebagai berikut: Mengisi formulir permohonan Surat Permohonan Registrasi Kendaraan Bermotor (SPRKB) yang telah disiapkan oleh petugas Polri KTP asli pemilik kendaraan Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi KTP penerima kuasa (apabila diwakilkan) BPKB asli Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup yang menyatakan bahwa STNK yang hilang tidak terkait kasus pidana, perdata, dan/atau pelanggaran lalu lintas (format tersedia di loket pelayanan) Surat tanda penerimaan laporan kehilangan dari Polri (dapat dibuat di kantor pelayanan Kepolisian terdekat) Hasil cek fisik kendaraan bermotor (untuk ranmor wajib hadir) Sementara itu, pengurusan BPKB yang hilang atau rusak diatur dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021 Pasal 32, dengan sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi. Penggantian BPKB karena hilang : Mengisi formulir permohonan Melampirkan tanda bukti dentitas Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan Surat Tanda Penerimaan Laporan dari Polri Berita Acara Pemeriksaan dari Penyidik Polri STNK Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak Surat pernyataan pemilik bermeterai cukup mengenai BPKB yang hilang tidak terkait kasus pidana dan perdata Bukti pengumuman pada media cetak sebanyak 3 (tiga) kali berturut-turut dengan tenggang waktu setiap bulan 1 (satu) kali, bulan pertama media cetak lokal, bulan kedua dan bulan ketiga pada media cetak nasional Hasil Cek Fisik Ranmor Kemudian, untuk penggantian BPKB karena rusak perlu melampirkan: Melampirkan tanda bukti identitas Surat kuasa bermeterai cukup dan fotokopi Kartu Tanda Penduduk yang diberi kuasa bagi yang diwakilkan BPKB yang rusak Tanda bukti pembayaran penerimaan negara bukan pajak STNK Hasil Cek Fisik Ranmor Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang