Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) dan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) merupakan dokumen resmi yang wajib dimiliki setiap pemilik kendaraan bermotor sebagai bukti legalitas kepemilikan dan pengoperasian di jalan raya. Tanpa kedua dokumen tersebut, kendaraan dapat dinyatakan tidak sah secara administrasi dan berpotensi menimbulkan masalah hukum bagi pemiliknya. Pengurusan STNK dan BPKB tidak hanya dilakukan saat pembelian kendaraan baru. Proses administrasi ini juga diperlukan ketika terjadi perubahan data kepemilikan atau kondisi dokumen. Korlantas Polri menegaskan bahwa BPKB tidak menjadi syarat pengesahan STNK tahunan. Pemilik kendaraan cukup membawa KTP, STNK, dan dokumen pendukung l Maka dari itu, perlu dipahami bahwa setiap layanan, mulai dari balik nama, penggantian STNK atau BPKB rusak, hingga pengurusan dokumen hilang, dikenakan biaya resmi yang telah ditetapkan pemerintah. Biaya pembuatan STNK dan BPKB kendaraan bermotor telah diatur secara resmi dalam Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 76 Tahun 2020 tentang Jenis dan Tarif atas Jenis Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang berlaku di Kepolisian Negara Republik Indonesia. Besaran biaya tersebut berbeda antara sepeda motor dan mobil, serta wajib dibayarkan karena termasuk pungutan resmi negara. Dalam PP No 76 Tahun 2020 disebutkan, biaya penerbitan STNK baru motor dan kendaraan roda tiga sebesar Rp 100.000 per penerbitan, termasuk untuk perpanjangan STNK lima tahunan. Sementara itu, biaya pembuatan STNK mobil ditetapkan sebesar Rp 200.000 per penerbitan, baik untuk STNK baru maupun perpanjangan lima tahunan. Adapun biaya pembuatan BPKB baru sepeda motor dan roda tiga dikenakan tarif Rp 225.000 per penerbitan. Sedangkan biaya pembuatan BPKB mobil baru sebesar Rp 375.000 per penerbitan. Ketentuan tersebut berlaku untuk kendaraan roda empat atau lebih. Sebagai penutup, dengan mengetahui biaya resmi pembuatan STNK dan BPKB mobil maupun motor tahun 2026 pemilik kendaraan bisa terhindar dari pungutan liar, serta dapat mengurus administrasi kendaraan secara tertib, legal, dan sesuai ketentuan yang berlaku. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang