Pemilik Mobil dan Motor Tahun Tua di Jakarta Sorak-Sorai, Nominal Pajak Tahunan Dikurangi

- Pemilik mobil dan motor bekas tahun tua di Jakarta kini sorak-sorai bersama.
Karena mereka berhak mendapat pengurangan nominal pajak kendaraan bermotor (PKB).
Relaksasi ini resmi diberikan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta untuk tahun 2025.
Gubernur DKI Jakarta, Pramono Anung, menegaskan kendaraan bermotor dengan nilai di bawah harga pasar kini berhak mendapat pengurangan PKB.
Artinya, pemilik mobil maupun motor tahun lama tidak lagi dibebani pajak tinggi yang tidak sesuai dengan kondisi riil harga kendaraannya.
"Harapannya ini dapat membantu masyarakat yang memiliki kendaraan lama atau sederhana agar tetap bisa membayar pajak dengan lebih ringan," ujar Pramono, (24/9/25) dikutip dari Kompas.com.
Selain itu, pembebasan PKB yang selama ini berlaku tetap dipertahankan.
Misalnya PBB untuk veteran, keluarga tidak mampu, maupun korban bencana.