Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) terus menggencarkan operasi gabungan menindak angkutan kota (angkot) uzur yang sudah melebihi masa usia teknis. Kepala Bidang (Kabid) Lalu Lintas Dishub Kota Bogor, Ridwan, mengatakan, operasi pengawasan angkot tua ini merupakan kegiatan rutin yang terus berjalan. Ratusan Angkot Berdasarkan data Dishub Kota Bogor, dari total 1.780 unit angkot yang usianya sudah di atas 20 tahun, hampir separuhnya sudah ditindak tegas. “Saat ini sudah 803 angkot yang dibekukan izin trayeknya. Ada sisa 977 unit yang belum dicabut izinnya, atau jika dipersentasekan masih tersisa sekitar 54,9 persen,” kata Ridwan dikutip dari keterangan resmi, Selasa (18/8/2026). Sanksi tegas langsung diberikan kepada angkot tua yang terjaring. Kendaraan yang sudah melewati batas usia 20 tahun tersebut dicoret dan diberikan tanda khusus sebagai kendaraan tidak layak jalan. Pada keterangan yang sama, Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, jika angkot tersebut masih bandel beroperasi, sanksi yang lebih berat sudah menanti. Angkot tua yang masih mengaspal terjaring razia oleh Dishub Kota Bogor di Jalan Juanda Kota Bogor, pada Selasa (7/7/2026). Tindak Tegas “Kita berikan tindakan tegas, dicoret, diberikan tanda tidak layak jalan. Kalau sudah (ditandai) dua kali dan masih beroperasi, kita copot seluruh atributnya. Termasuk jok di dalamnya kita cabut,” tegas Jenal. Jenal juga menegaskan, Pemkot Bogor tidak akan mengendurkan penegakan aturan terkait peremajaan angkutan umum di wilayahnya. Penindakan ini memiliki dasar hukum yang kuat, mulai dari Peraturan Menteri Perhubungan (Permenhub), Peraturan Daerah (Perda), hingga Peraturan Wali Kota (Perwali).