Operasional angkot tua di Kota Bogor terus mendapatkan tindakan. Pemerintah Kota Bogor makin serius untuk menghapuskan angkot tua di jalan. Memasuki tahun 2026, penertiban angkot berusia lebih dari 20 tahun terus berlanjut. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, saat ini setiap hari Dishub bersama jajarannya terus melakukan penertiban angkutan di lapangan. Apabila ketahuan angkot tua tetap ketahuan beroperasi setelah ditindak, maka akan dilakukan penindakan lanjutan yaitu dikandangkan. "Setelah dilanggar, akan distop layanannya dan dikandangkan," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (6/1/2026). Jatmiko menjelaskan, penertiban angkutan di lapangan ini telah dilakukan sejak 2 Januari 2026. Kedepannya penindakan ini akan terus konsisten dilakukan. Adapun angkot tua yang ditertibkan yang sudah berumur lebih dari 20 tahun. Sebagai informasi, saat ini ada 1.854 angkot di Kota Bogor tercatat berusia di atas 20 tahun. Penertiban angkot di Kota Bogor Pemkot sejauh ini baru melakukan penindakan dengan cara menilang. Personel akan memeriksa STNK yang dibawa sopir. Bila tercatat usianya di atas 20 tahun maka langsung dilakukan tilang dan dibawa ke Kantor Dishub Kota Bogor. "Penertiban saat ini dilakukan dengan menyita berkas administrasi trayek dan pengujian. Bagi kendaraan yang ditilang, pemilik juga akan dipanggil untuk diberikan pemahaman tidak boleh beroperasi. Jika tetap beroperasi akan dilakukan lakukan langkah selanjutnya yakni dikandangkan," katanya. Adapun aturan penertiban angkot tua di atas 20 tahun sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi. Sujatmiko juga mengatakan, terkait adanya penolakan dari para sopir pada awal penindakan ini, yakni sempat demo dan mogok beroperasi. Namun saat ini prosesnya sudah berjalan tertib. "Sampai sejauh ini berjalan lancar," katanya Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang