Kota Bogor makin serius untuk menghapuskan angkot tua di jalan. Memasuki tahun 2026, penertiban angkot berusia lebih dari 20 tahun terus berlanjut. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, saat ini setiap hari Dishub bersama jajarannya terus melakukan penertiban angkutan di lapangan. Penertiban angkot di Kota Bogor Penertiban angkot tua ini akan terus konsisten dilakukan. "Penertiban ditargetkan ke angkutan kota yang sudah berumur lebih dari 20 tahun. Penertiban dilakukan dengan menyita berkas administrasi trayek dan pengujian," katanya saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (6/1/2026). Lebih lanjut pria yang akrab disapa Jatmiko itu menjelaskan, bagi kendaraan yang ditilang, pemilik juga akan dipanggil untuk diberikan pemahaman tidak boleh beroperasi. Hal ini mengingat usia teknis sudah di atas 20 tahun sesuai amanat Perda Nomor 8 Tahun 2023 tentang transportasi. Penertiban sudah mulai dilaksanakan sejak tanggal 2 Januari 2026 sampai seterusnya. "Untuk hari ini (6/1/2026) ditilang 30 angkot yang di atas 20 tahun," kata Jatmiko. Sementara itu, jumlah angkot tua yang sudah ditilang selama 2-6 Januari 2026 totalnya sudah sekitar 80 angkot. Jatmiko mengatakan, proses tilang tersebut merupakan langkah pertama dalam proses penertiban. Bila angkot tersebut masih kedapatan beroperasi akan dilakukan tahap selanjutnya, yakni dikandangkan. "Bila langkah satu dilanggar lagi, akan di-setop dari layanan dan dikandangkan," katanya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang