Forum Komunikasi Pemilik dan Pengemudi Angkutan Kota Bogor akan demo di depan Gedung Balai Kota Bogor, Kamis (21/1/2026) pukul 09.00 WIB. Kepala Bagian Operasional Satlantas Polresta Bogor Kota Iptu Lukito mengatakan, petugas menyiapkan pengaturan lalu lintas secara situasional. Kalau sampai mengganggu jalan, siap dilakukan pengalihan lalu lintas. "Sementara masih normal arus lalu lintas untuk besok, situasional saja. Jika perlu ada rekayasa nanti kami lakukan," ujar Lukito saat dikonfirmasi, dikutip dari , Kamis (22/1/2026). Angkot di kota Bogor Ketika ada unjuk rasa di depan Gedung Balai Kota Bogor, dampaknya bisa membuat Jalan Otista sampai Juanda padat. Maka kendaraan yang mau melintas daerah tersebut, sebaiknya hindari dan lewat jalan lain. "Ya depan balai kota, jika emang mereka nutup sebagian jalan depan Balai Kota arah dari BTM ke Balai Kota kami alihkan ke arah Paledang, dan yang dari SMA 1 kami ke kiri kan ke arah Jalan Kapten Muslihat,” kata Lukito. Selain itu untuk kendaraan dari Jakarta yang lewat tol menuju Bogor, bisa memilih Tol Lingkar Luar Bogor. Jadi menghindari kemacetan yang mungkin terjadi dari Tugu Kujang sampai Gedung Balai Kota. Larangan Angkot Tua Beroperasi di Kota Bogor Aksi demo sopir angkot yang akan berlangsung mengenai adanya pembatasan angkot tua beroperasi di Kota Bogor mulai 2026. Kepala Dishub Kota Bogor, Sujatmiko Baliarto mengatakan, saat ini setiap hari Dishub bersama jajarannya terus melakukan penertiban angkutan di lapangan. Apabila ketahuan angkot tua tetap beroperasi setelah ditindak, maka akan dilakukan penindakan lanjutan yaitu dikandangkan. Penertiban angkot di Kota Bogor "Setelah dilanggar, akan distop layanannya dan dikandangkan," kata Sujatmiko saat dihubungi oleh Kompas.com, Selasa (6/1/2026). Sujatmiko menjelaskan, penertiban angkutan di lapangan ini telah dilakukan sejak 2 Januari 2026. Kedepannya penindakan ini akan terus konsisten dilakukan. Adapun angkot tua yang ditertibkan yang sudah berumur lebih dari 20 tahun. Sebagai informasi, saat ini ada 1.854 angkot di Kota Bogor tercatat berusia di atas 20 tahun. Pemkot sejauh ini baru melakukan penindakan dengan cara menilang. Personel akan memeriksa STNK yang dibawa sopir. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang