
Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor melalui Dinas Perhubungan (Dishub) kian serius menata angkutan umum di Kota Bogor, Jawa Barat, dengan mereduksi angkot tua tidak layak operasi. Salah satunya upaya yang dilakukan adalah menggelar operasi kelayakan angkutan.
Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin, mengatakan, dari hasil operasi yang dilakukan saat ini ada 16 angkot yang dikandangkan.
“Saat ini ada 16 angkot trayek 06 dan 13 yang secara teknis kondisinya memang tidak memungkinkan dan membahayakan penumpang maupun sopirnya. Kami bekerja sama dengan Polresta Bogor Kota. Ini penting karena ada dua kewenangan yang harus sama-sama kita jaga dan jalankan,” kata Jenal dikutip dari keterangan resmi, Jumat (17/ 10/2025).
Dari hasil operasi tersebut, sambung dia, banyak angkot yang tidak memenuhi kelengkapan, baik surat-surat kendaraan maupun kelayakan fisik mobil. Bahkan, ada sopir yang tidak memiliki Surat Izin Mengemudi (SIM).
Jenal memastikan, angkot yang terjaring operasi itu tidak layak beroperasi karena memiliki tingkat bahaya yang tinggi.
Sebanyak 16 unit angkot yang diamankan petugas langsung dibawa ke kantor Dishub dan lahan penampungan di Kayumanis.
Warga muak angkot masih berhenti sembarangan di sekitar Alun-Alun kota Bogor
Nanti akan ada evaluasi terhadap 16 angkot tersebut. Secara teknis, bila kendaraan sudah tidak memungkinkan, maka tidak bisa lagi diizinkan beroperasi karena membahayakan penumpang.
“Tadi yang memeriksa langsung orang teknis. Starter mobilnya saja tidak di tempatnya, kabel-kabel berserakan, bisa konslet dan membakar jok. Ada juga yang tutup tangki bensinnya diganti dengan botol air mineral,” katanya.
Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.Source: Angkot Tua di Kota Bogor Mulai Dikandangkan