Pemerintah Kota Bogor memastikan proses penataan angkutan kota tetap berjalan demi meningkatkan keselamatan dan kenyamanan mobilitas ribuan warga. Saat ini sedang tahap penyusunan Peraturan Wali Kota sebagai turunan Peraturan Daerah tentang batas usia teknis angkutan umum. Hal ini sesuai dengan Peraturan Daerah Nomor 3 Tahun 2013, Nomor 10 Tahun 2019, dan Nomor 8 Tahun 2023 tetap berlaku sehingga penataan usia kendaraan menjadi dasar peningkatan keamanan layanan angkutan untuk masyarakat. Wakil Wali Kota Bogor, Jenal Mutaqin mengatakan, Pemkot Bogor juga sedang memikirkan rencana koridor baru bagi angkot. "Namun dengan ketentuan bahwa pihak terdampak harus mematuhi aturan, menyerahkan dokumen kendaraan berusia 20 tahun bahkan 22 tahun. Setelah itu, pengaturan ulang akan dilakukan pada jalur koridor sesuai Peraturan Wali Kota yang akan datang,” katanya dikutip dari keterangan resmi, Selasa (27/1/2026). Ratusan sopir angkot dari puluhan trayek di Kota Bogor menggelar aksi unjuk rasa di depan Balai Kota Bogor, Jawa Barat, Kamis (22/1/2026). Lebih lanjut, Jenal menjelaskan, nantinya pengaturan trayek akan disesuaikan dengan zona kebutuhan tiap koridor. Hal ini untuk mengatasi ketidakseimbangan antara jumlah penumpang dan jumlah angkot yang menjadi keluhan warga. Saat ini Pemkot Bogor juga tidak mengendurkan penegakan aturan, namun penghapusan kelonggaran usia 20 tahun perlu perincian teknis hingga Peraturan Wali Kota disahkan. "Sementara razia terkait batas usia 20 tahun dihentikan, namun penertiban terkait SIM dan STNK tetap berjalan seperti biasa,” kata Jenal. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang