Pemerintah Kota Samarinda sedang jadi sorotan gara-gara kebijakan menyewa mobil operasional Rp 160 juta per bulan yang dilakukan sejak 2022. Padahal jika membeli mobil tersebut langsung, harganya jauh lebih murah. Lantas kenapa Pemkot Samarinda memilih menyewa mobil tersebut?Dijelaskan Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, mobil yang disewa untuk operasional Pemkot Samarinda adalah Land Rover Defender. Disewa sejak tahun anggaran 2022 dan berakhir di tahun 2026."Mobil Defender itu memang sewa sejak tahun anggaran 2022. Kontraknya dimulai pada 2023 dan berakhir pada 2026," ujar Dilan saat diwawancarai awak media, Kamis (12/3/2026), seperti diwartakan detikKalimantan. Dilan menjelaskan kendaraan tersebut disiapkan sebagai fasilitas untuk melayani tamu VIP yang berkunjung ke Kota Tepian. Menurut Dilan, nilai sewa kendaraan tersebut berkisar sekitar Rp 160 juta per bulan. "Itu (sewanya mobil Defender) kalau tidak salah di sekitar Rp 160 juta per bulannya," bebernya.Dilan menyebut Wali Kota Samarinda terkadang menggunakan kendaraan Land Rover Defender maupun Toyota Camry yang merupakan mobil dinas peninggalan wali kota sebelumnya, Syaharie Jaang."Kalau kegiatan di lapangan biasanya menggunakan Defender, sedangkan untuk aktivitas di dalam kota beliau menggunakan Toyota Camry," katanya lagi.Alasan Pemkot Kaltim Menyewa Land Rover DefenderKalau dihitung-hitung, biaya sewa mobil ini lebih mahal dari harga beli baru. Jika dihitung sewa tiga tahun saja, maka menghabiskan Rp 5,7 miliar. Padahal harga mobil ini ada di kisaran Rp 3,3 miliar sampai Rp 4,6 miliar dengan kondisi baru!Dilan pun menjelaskan alasan lebih memilih skema sewa. Kata Dilan, Pemkot Samarinda sebenarnya sempat merencanakan pengadaan mobil dinas khusus untuk kegiatan lapangan dengan pagu anggaran sekitar Rp 4 miliar pada 2022.Namun rencana pembelian tersebut tidak dapat direalisasikan karena dealer terkait tidak dapat menyediakan kendaraan dengan pelat nomor merah untuk kendaraan dinas pemerintah.Setelah berkoordinasi dengan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP), Pemkot Samarinda akhirnya memilih opsi penyewaan kendaraan yang dinilai sesuai ketentuan dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah."Dikasih solusi sama LKPP bisa melalui sewa. Kalau sewa bisa pelat merah," ujarnya.Mobil tersebut disewa melalui perusahaan penyedia kendaraan PT Indorent yang berbasis di Jakarta dengan kontrak minimal tiga tahun. Menurut Dilan, skema sewa dipilih karena dinilai lebih efisien, sebab seluruh biaya servis dan perawatan kendaraan ditanggung oleh pihak penyedia."Kalau servis, mekaniknya langsung datang ke sini dan semua biaya pemeliharaan ditanggung oleh pihak penyedia," jelasnya.Adapun terkait kelanjutan penggunaan kendaraan tersebut setelah kontrak berakhir pada 2026, Dilan mengatakan pihaknya masih menunggu arahan pimpinan dan melihat kondisi anggaran pada perubahan APBD (anggaran pendapatan belanja daerah) mendatang.