Wali Kota Samarinda Andi Harun jadi sorotan gara-gara menyewa mobil Land Rover Defender dengan anggaran Rp 160 juta per bulan sejak 2022. Bicara soal otomotif, ini isi garasi rumah Andi Harun.Mengutip laman Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) KPK, Andi memiliki total harta kekayaan senilai Rp 34.289.829.256. Harta itu dilaporkan periode 29 Maret 2025/Periodik - 2024 dengan jabatan sebagai Wali Kota Samarinda. Diketahui Andi menjabat dua periode, 2021-2025 dan 2025-2030. Dari total harta kekayaan yang dilaporkan Andi, sebesar Rp 21.170.000.000 berbentuk tanah dan bangunan. Kemudian harta bergerak lainnya Rp 1.429.840.000, dan juga surat berharga senilai Rp 290.157.271, hingga harta berupa kas dan setara kas yang nilainya Rp 10.792.831.985.Sementara untuk harta berupa alat transportasi dan mesin, nilainya adalah Rp 607.000.000. Ini koleksi mobil yang ada di rumah Andi:1. Nissan SUV 2008, hasil sendiri, Rp 105.000.0002. Honda SUV 2008, hasil sendiri, Rp 142.000.0003. Nissan Terra 2018, hasil sendiri, Rp 360.000.000.Diberitakan sebelumnya, Kepala Bagian (Kabag) Umum Sekretariat Kota Samarinda, Dilan, membenarkan kabar pemkot menyewa mobil Land Rover Defender sejak tahun anggaran 2022. Mobil disewa untuk melayani tamu VIP yang berkunjung."Mobil Defender itu memang sewa sejak tahun anggaran 2022. Kontraknya dimulai pada 2023 dan berakhir pada 2026," ujar Dilan saat diwawancarai awak media, Kamis (12/3/2026), seperti dikutip dari detikKalimantan.Selain karena terlalu mewah, kritik muncul karena nilai tersebut terlalu tinggi. Jika dihitung sewa tiga tahun saja, maka menghabiskan Rp 5,7 miliar. Padahal harga mobil tersebut di kisaran Rp 4 miliar.Usai jadi sorotan, Andi Harun meminta Inspektorat Kota Samarinda untuk meninjau ulang pengelolaan kendaraan operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda. Review tersebut mencakup kendaraan yang digunakan untuk mendukung kegiatan kedinasan maupun pelayanan kunjungan tamu pemerintah daerah."Dalam rangka memastikan pengelolaan dan penggunaan fasilitas operasional di lingkungan Pemerintah Kota Samarinda dilaksanakan secara tertib, efisien, dan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku, bersama ini kami meminta kepada Inspektorat Kota Samarinda untuk melakukan review terhadap pengelolaan kendaraan operasional," demikian isi surat tersebut.