Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menetapkan eks Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas sebagai tersangka kasus dugaan korupsi penentuan kuota haji 2023–2024 pada Jumat (9/1/2026). Seiring perkembangan perkara tersebut, laporan harta kekayaan Yaqut kembali menjadi sorotan. Berdasarkan Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) yang disampaikan ke KPK pada 20 Januari 2025, Yaqut tercatat memiliki total harta kekayaan Rp 13.749.729.733, dengan utang Rp 800.000.000. 5 tahun 2012 Dari total tersebut, harta berupa alat transportasi dan mesin tercatat senilai Rp 2.210.000.000. Nilai itu berasal dari dua unit mobil yang mengisi garasinya, yakni: Mazda CX-5 tahun 2015, hasil sendiri, senilai Rp 260.000.000 Toyota Alphard tahun 2024, hasil sendiri, senilai Rp 1.950.000.000 Mazda CX-5 dikenal mengedepankan kenyamanan berkendara dan karakter handling yang stabil. Pada masanya, SUV tersebut cukup populer di segmen SUV menengah dengan desain elegan dan fitur keselamatan yang mumpuni. Sementara Toyota Alphard menjadi aset kendaraan dengan nilai tertinggi dalam LHKPN Yaqut. MPV premium ini dikenal memiliki kenyamanan tinggi dan kerap digunakan kalangan pejabat maupun eksekutif. KPK saat ini masih mendalami dugaan penyelewengan pembagian 20.000 kuota tambahan haji yang semestinya dibagi 92 persen untuk haji reguler dan 8 persen untuk haji khusus, namun diduga dibagi sama rata. Penyidikan terhadap perkara tersebut masih terus berjalan. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang