Eks Kapolres Bima Kota, AKBP Didik Putra Kuncoro dinyatakan melakukan pelanggaran kasus penyalahgunaan narkotika. Menilik harta Didik, berikut ini isi garasinya.Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Didik mempunyai harta sebesar Rp 1.483.293.119 (Rp 1,4 miliaran). Harta itu disampaikan pada 18 Januari 2025 untuk periode 2024.Dari total Rp 1,4 miliaran itu, Didik memiliki isi garasi sebesar Rp 950 juta. Rinciannya sebagai berikut: Mobil, Honda CR-V Tahun 2018, atas hasil sendiri, taksiran harga Rp 400 jutaMobil. Pajero Sport tahun 2021, atas hasil sendiri, taksiran harga Rp 550 jutaTidak ada daftar kendaraan lain, baik sepeda motor ataupun mobil.Terlibat skandal narkobaKaro Penmas Divisi Humas Polri Brigjen Trunoyudo Wisnu Andiko menyebut sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP) dipimpin Wairwasum Polri Irjen Merdisyam selaku Ketua Komisi, dengan Wakil Ketua Karo Wabprof Divpropam Polri Brigjen Agus Wijayanto."Menjatuhkan sanksi berupa etika yaitu perilaku terlanggar dinyatakan sebagai perbuatan tercela," kata Trunoyudo kepada wartawan di Gedung TNCC Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (19/2/2026).Selain sanksi etik, Didik dijatuhi hukuman penempatan khusus (patsus) selama tujuh hari. Komisi juga memutuskan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH).Sebelumnya, Bareskrim Polri telah menetapkan Didik sebagai tersangka kasus dugaan penyalahgunaan narkoba. Polisi juga mengamankan barang bukti narkotika dalam koper milik Didik.Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri resmi menahan Didik di Rutan Bareskrim Polri, Jakarta Selatan, usai putusan sidang etik."Terhadap AKBP DPK telah dilakukan sidang kode etik dengan putusan PTDH dan mulai hari ini, Kamis 19 Februari 2026, dilakukan penahanan oleh Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Eko Hadi Santoso.Selain menjadi tersangka kepemilikan narkotika di Bareskrim, Didik juga ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB terkait dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika senilai Rp 2,8 miliar dari AKP Malaungi."AKBP DPK juga telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Direktorat Reserse Narkoba Polda NTB dalam perkara dugaan menerima aliran dana hasil kejahatan narkotika dari AKP M (Maulamgi) senilai Rp 2,8 miliar," ungkap Eko.