KPK menahan eks staf khusus Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas (YCQ), Ishfah Abidal Aziz (IAA) alias Gus Alex. Gus Alex mengikuti jejak Yaqut yang sudah ditahan terlebih dahulu. Menilik sisi lain Gus Alex, berikut ini daftarnya mobil yang dilaporkan.Dikutip dari Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN), Gus Alex terakhir kali menyampaikan hartanya pada 1 April 2025. Jumlahnya mencapai Rp 7.371.215.124 (Rp 7,3 miliaran) saat menjabat sebagai Dewan Pengawas Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH) RI. Dari total harta tersebut, untuk urusan garasi tidak ada daftar kendaraan baru. Semuanya ditotal Rp 87.500.000. Berikut ini daftarnya:1. Honda Mobilio tahun 2014 atas hasil sendiri senilai Rp 78 juta2. Honda Vario tahun 2015 atas hasil sendiri senilai Rp 5 juta3. Honda Beat tahun 2017 atas hasil sendiri senilai Rp 3,5 juta4. Mio tahun 2011 atas hasil sendiri senilai Rp 1 jutaDiberitakan detikNews sebelumnya, dia ditahan usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Kuningan, Jakarta Selatan, Selasa (17/3/2026). Gus Alex membantah dugaan ada perintah dari Yaqut terkait pembagian kuota haji tambahan 50:50 antara haji reguler dan haji khusus."Tidak ada. Tidak ada perintah apa pun dari Gus Yaqut," kata Alex saat digiring ke mobil tahanan KPK.Gus Alex juga membantah ada uang yang diterima Yaqut dari distribusi kuota haji khusus. Dia mengaku sudah menyampaikan hal itu ke penyidik.Sebelumnya, KPK lebih dulu menahan Yaqut pada Kamis (12/3). KPK menduga Yaqut menerima fee terkait pembagian 10 ribu kuota haji tambahan untuk haji khusus.Deputi Penindakan KPK Asep Guntur Rahayu mengatakan kuota haji tambahan tahun 2023 seharusnya diberikan sepenuhnya sebanyak 8 ribu kuota untuk haji reguler. Namun, katanya, Yaqut diduga menyepakati pembagian 92% untuk kuota reguler dan 8% untuk kuota khusus setelah menerima surat dari bos travel Maktour, Fuad Hasan Masyhur, yang juga Dewan Pembina Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji Dan Umrah (SATHU) untuk memaksimalkan penyerapan kuota tambahan."YCQ kemudian menyetujui usulan tersebut dengan menerbitkan Keputusan Menteri Agama (KMA) nomor 467 tahun 2023 pada tanggal 19 Mei 2023 tentang Penetapan kuota haji tambahan tahun 2023 dengan komposisi 7.360 kuota untuk reguler dan 640 kuota untuk haji khusus," kata Asep.