Harga murah sering menjadi daya tarik utama saat membeli kendaraan bekas, termasuk motor atau mobil yang hanya dibekali STNK tanpa BPKB alias STNK only. Tak sedikit konsumen tergiur karena selisih harga yang jauh lebih rendah dibanding kendaraan dengan dokumen lengkap. Namun di balik iming-iming murah tersebut, ada risiko hukum dan kerugian besar yang sering diabaikan pembeli. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, kendaraan yang tidak memiliki bukti legitimasi kepemilikan kendaraan bermotor (BPKB) dan bukti legitimasi pengoperasian kendaraan bermotor (STNK) bisa disebut bodong. Ilustrasi STNK. Cek jadwal Samsat Keliling Jadetabek Selasa, 20 Januari 2026. Ada 14 titik layanan, termasuk di ITC BSD Serpong yang buka hingga malam hari. “Berdasarkan Pasal 1 Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor, menyebutkan bahwa registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor (Regident Ranmor) merupakan fungsi kepolisian,” ucap Prianggo kepada Kompas.com, belum lama ini. Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor atau regident ranmor bertujuan untuk memberikan legitimasi terhadap asal-usul, kelaikan, kepemilikan, dan pengoperasian kendaraan bermotor, serta berfungsi sebagai kontrol, forensik kepolisian, dan pelayanan kepada masyarakat. “Apabila membeli kendaraan yang dilengkapi BPKB dan STNK yang sah, dapat membawa sejumlah kerugian, baik dari aspek hukum maupun aspek Regident Ranmor,” ucap Prianggo. Sementara, Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia, Victor Assani, motor tanpa BPKB sering kali bermasalah secara hukum. "Motor tanpa BPKB bisa jadi merupakan hasil tindak kriminal atau dalam sengketa. Memiliki motor seperti ini berisiko membuat pemilik baru terlibat masalah hukum," kata Victor kepada Kompas.com. Biasanya motor bekas yang dijual tanpa BPKB ditawarkan dengan harga yang lebih murah, sehingga banyak konsumen yang tergoda. Padahal, membeli kendaraan bekas tanpa BPKB tidak hanya dapat melanggar hukum tapi juga. "Kendaraan tanpa BPKB tidak hanya melanggar hukum, tetapi juga bisa menyebabkan kerugian besar. Salah-salah, pembeli bisa dianggap penadah kendaraan curian," ucap Victor. Meskipun secara teknis STNK masih bisa diperpanjang tanpa menyertakan BPKB, hal ini membuat status hukum kendaraan menjadi tidak jelas. Tanpa dokumen kepemilikan yang sah, seperti BPKB, kendaraan tersebut rentan dianggap sebagai kendaraan ilegal atau bodong. Victor juga menekankan bahwa keselamatan berkendara tidak hanya terkait kemampuan mengemudi, tetapi juga patuh terhadap peraturan administrasi. "Dengan memiliki kelengkapan dokumen seperti BPKB, pengendara bisa terhindar dari masalah hukum dan memberikan kontribusi pada ketertiban lalu lintas," kata Victor. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang