Membeli kendaraan bekas memang menjadi pilihan banyak masyarakat karena harganya lebih terjangkau. Namun, tidak sedikit konsumen yang justru tertipu setelah transaksi, salah satunya mendapatkan Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB) palsu. Kondisi ini tentu merugikan karena berkaitan langsung dengan legalitas kendaraan dan berpotensi menimbulkan persoalan hukum. Kasubdit Regident Ditlantas Polda Jateng, AKBP Prianggo Malau, mengatakan, setelah membeli kendaraan bekas wajib melakukan proses balik nama. Barang bukti berupa BPKB palsu yang disita kepolisian, Selasa (3/10/2023). "Dalam Perpol Nomor 7 Tahun 2021, untuk persyaratan pendaftaran registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor, pemohon atau pemilik kendaraan bermotor wajib melampirkan BPKB asli," ucap Prianggo kepada Kompas.com, baru-baru ini. Apabila petugas menemukan dugaan BPKB palsu saat proses pendaftaran, maka proses tersebut akan dihentikan sementara. "Selanjutnya, petugas akan melakukan pemeriksaan keabsahan atau keaslian BPKB dengan lebih teliti," tutur Prianggo. Jika hasil pemeriksaan menyatakan BPKB tersebut diduga palsu, petugas akan mengarahkan pemohon untuk melapor ke unit kriminal umum. Prianggo juga mengimbau, bagi konsumen yang membeli kendaraan bekas perlu mengecek keaslian BPKB di Satlantas Polres terdekat. "Saran kepada pembeli kendaraan bermotor bekas, agar memastikan terlebih dahulu keabsahan dan keaslian BPKB di Satlantas Polres yang melakukan penerbitan BPKB tersebut sebelum melakukan transaksi," ujar Prianggo. Selain itu, calon pembeli juga bisa melakukan pengecekan mandiri dengan cara berikut ini: 1. Periksa halaman sampul (cover) BPKB BPKB asli menggunakan bahan kertas yang lebih tebal dan tampak mengilap, sedangkan BPKB palsu umumnya berwarna lebih buram. 2. Cek hologram pada halaman pertama Jika diterawang, hologram BPKB asli akan tetap berwarna abu-abu. Sementara pada BPKB palsu, warnanya biasanya berubah menjadi kekuningan. 3. Teliti nomor seri di bawah hologram Nomor seri tersebut dapat dikonfirmasikan kepada pihak kepolisian lalu lintas untuk memastikan keasliannya. Namun, detail nomor seri tidak dipublikasikan kepada umum demi keamanan. 4. Perhatikan identitas pemilik kendaraan Pada BPKB palsu, pemalsu sering kali hanya mengubah data kendaraan, sementara data identitas pemilik kendaraan tidak ikut disesuaikan. 5. Cermati halaman ke-14 BPKB Pada BPKB asli, lambang Korlantas Polri akan terlihat jika disinari dengan sinar ultraviolet. Selain itu, tekstur kertas di bagian logo terasa agak kasar karena dibuat timbul, sedangkan pada BPKB palsu teksturnya rata. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang