Di pasar mobil dan motor bekas, satu dokumen punya peran yang jauh lebih besar dari sekadar kertas adalah Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB). Di sanalah status kepemilikan kendaraan ditentukan. Masalahnya, selama bertahun-tahun, BPKB versi lama kerap menjadi sasaran pemalsuan, dan konsumen sering kali baru menyadarinya setelah transaksi terjadi. Dirregident Korlantas Polri Brigjen Pol Wibowo mengakui bahwa persoalan ini nyata di lapangan. Karena itu, Polri kini mendorong penggunaan BPKB elektronik (eBPKB) sebagai solusi untuk melindungi hak kepemilikan masyarakat. Kasat Reskrim Polres Rejang Lebong AKP. Samson Sosa Hutapea dan Kapolres AKBP. Tonny Kurniawan memperlihatkan barang bukti STNK dan BPKB palsu “BPKB lama banyak juga kasus pemalsuan itu. Keuntungan dari e-BPKB ini bisa ngecek BPKB ini asli atau tidak dengan scan barcode,” ujar Wibowo, kepada Kompas.com (11/1/2026). “Tinggal download aplikasi eBPKB Mobile di Playstore, lalu scan barcode yang ada. Itu akan terkonek dengan data ERI kita. Kalau tidak terkonek, sudah jangan (dibeli),” kata dia. Menurutnya, sebelumnya proses pengecekan keaslian BPKB tidak sesederhana sekarang. Bahkan bagi aparat pun, validasi dokumen bisa memakan waktu lama, apalagi jika transaksi dilakukan di luar jam dinas. Kenali beberapa perbedaan antara gadai kendaraan dan gadai BPKB di Pegadaian “Jangankan masyarakat, kita saja polisi untuk mengecek apakah BPKB ini asli atau tidak juga butuh waktu. Kalau kejadiannya hari Minggu, ya harus nunggu Senin. Transaksi hari ini, besok baru bisa dicek,” ucap Wibowo. Situasi inilah yang kerap dimanfaatkan pelaku kejahatan. Konsumen yang tergiur harga murah atau unit langka sering kali tidak sempat memverifikasi keaslian BPKB secara menyeluruh, sehingga berisiko membeli kendaraan dengan dokumen bermasalah. BPKB, pola ini ingin diputus. Dalam format baru ini, setiap BPKB dibekali barcode dan cip RFID yang terhubung langsung dengan basis data kepolisian. BPKB Elektronik sudah berlaku untuk mobil. Dengan memindai barcode melalui aplikasi resmi e-BPKB Mobile, masyarakat bisa langsung mengetahui apakah dokumen tersebut benar-benar tercatat di sistem. “Untuk melindungi hak kebendaan dan hak kepemilikan masyarakat, makanya kita perkuat dengan eBPKB. Kita kasih cip RFID di situ, sehingga masyarakat maupun petugas bisa langsung ngecek sesuai dengan kepentingannya,” kata Wibowo. Bagi konsumen, ini berarti satu lapisan perlindungan tambahan saat bertransaksi kendaraan bekas. Tidak perlu lagi menunggu konfirmasi petugas atau datang ke kantor polisi, cukup ponsel dan aplikasi resmi. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang