Praktik pemalsuan dokumen kendaraan bermotor kembali menjadi sorotan setelah polisi mengungkap sindikat pembuat STNK asli tapi palsu (aspal) di Pasuruan, Jawa Timur. Sindikat tersebut dibongkar oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polrestabes Surabaya karena diduga memproduksi surat kendaraan ilegal yang digunakan untuk memperlancar transaksi jual beli motor dan mobil. Kasatreskrim Polrestabes Surabaya AKBP Edy Herwiyanto mengungkapkan bahwa kasus pemalsuan dokumen kendaraan ini terkuak berkat adanya laporan dari masyarakat. Warga menaruh curiga terhadap aktivitas jual beli kendaraan yang diduga menggunakan surat-surat tidak sah di wilayah hukum Surabaya. Syarat dan cara mengurus STNK hilang di kantor Samsat beserta biayanya. "Setelah menerima laporan, anggota langsung mulai serangkaian penyelidikan dan pendalaman hingga berhasil mengidentifikasi para pelaku," kata Edy dikutip dari Kompas.com, Kamis (28/5/2026). Hasil pemeriksaan mengungkap, STNK palsu tersebut diproduksi di sebuah rumah di Pasuruan dengan peralatan sederhana seperti printer, stempel, alat potong, dan alat tulis. Pelaku juga menggunakan kombinasi metode cetak digital dan pengerjaan manual agar dokumen terlihat menyerupai STNK asli. Sementara bahan baku pembuatan dokumen diperoleh dari pelaku lain dalam sindikat tersebut. Kasus ini pun menjadi pengingat bagi masyarakat untuk lebih teliti saat membeli kendaraan bekas maupun memeriksa keaslian dokumen kendaraan agar tidak menjadi korban penipuan. STNK atau Surat Tanda Nomor Kendaraan merupakan bukti registrasi dan pengesahan kendaraan bermotor berdasarkan identitas serta kepemilikannya yang telah terdaftar. Berikut cara mengecek keaslian STNK kendaraan: 1. Cocokkan data STNK dengan fisik kendaraanPeriksa jenis kendaraan, merek, warna, kapasitas mesin, hingga nomor polisi apakah sesuai dengan kendaraan yang dilihat. 2. Periksa tanda tangan dan cap STNKPastikan tanda tangan serta cap pada STNK terlihat jelas dan tidak mencurigakan. 3. Cek nomor rangka kendaraanNomor rangka yang tertera pada kendaraan harus sama dengan data di BPKB dan STNK. Biasanya nomor rangka berada di bagian bodi kendaraan. 4. Periksa nomor mesinNomor mesin pada kendaraan juga wajib sesuai dengan yang tercantum di BPKB dan STNK. Letaknya bisa berbeda-beda tergantung merek kendaraan. 5. Lakukan pengecekan ke SamsatUntuk memastikan keaslian dokumen, pemilik kendaraan juga bisa membawa kendaraan langsung ke Samsat untuk dilakukan pemeriksaan resmi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang