Peristiwa Calya lawan arah di Jalan Gunung Sahari, Sawah Besar, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) diduga karena menggunakan pelat nomor palsu. Aksi ugal-ugalan tersebut terjadi di tengah kepadatan lalu lintas. Bahkan Calya tadi menyerempet beberapa mobil dan motor sebelum akhirnya berhenti. Kapolres Metro Jakarta Pusat Kombes Pol Reynold Hutagalung mengatakan, mobil tersebut dikemudikan seorang pria asal Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, berinisial HM (25). Mobil Toyota Calya warna hitam yang viral karena melawan arah dan dikejar massa di Jakarta Pusat, pada Rabu (25/2/2026). Saat ini mobil peserta pengemudi dan satu penumpang perempuan telah diamankan di kantor Polres Metro Jakarta Pusat. Reynold menjelaskan, mulanya mobil pelaku hendak diberhentikan petugas sekitar pukul 17.00 WIB. “Mobil dengan nomor polisi D-1640-AHB diduga menggunakan nomor pelat palsu, sehingga diberhentikan oleh dua polisi lalu lintas yang bertugas,” ujar Reynold kepada wartawan di Kantor Polsek Tanah Abang, Rabu malam dikutip dari . HM ketakutan dan melarikan diri. Ia masuk ke Jalan Gunung Sahari dan melaju melawan arah dari selatan ke utara di Jalan Bungur Besar. Di simpang Bungur, mobil belok kiri tetap dalam kondisi melawan arah ke barat. Setibanya di simpang empat Menara Bidakara Alfa Land (MBAL), mobil terus melaju melawan arah di Jalan Pos. Selanjutnya, kendaraan berputar arah kembali ke simpang empat MBAL dan kembali belok kiri di jalur berlawanan arah di Jalan Gunung Sahari. “Di situ mobil terlibat kecelakaan dengan kendaraan sepeda motor,” tutur Reynold. Polisi menduga penggunaan pelat nomor palsu menjadi alasan pengemudi berusaha melarikan diri saat hendak diperiksa petugas. Saat ini, pelaku telah diamankan untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Penggunaan pelat nomor palsu sendiri melanggar ketentuan registrasi dan identifikasi kendaraan bermotor sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Setiap kendaraan wajib menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) resmi yang diterbitkan kepolisian. Pengemudi yang menggunakan pelat palsu dapat dijerat Pasal 280 UU LLAJ dengan ancaman pidana kurungan maksimal dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000 karena tidak menggunakan pelat nomor yang sah. Selain itu, jika terbukti memalsukan dokumen atau identitas kendaraan, pelaku juga bisa dikenakan Pasal 263 KUHP tentang pemalsuan surat dengan ancaman hukuman penjara hingga enam tahun. Lalu aksi melawan arah yang dilakukan pelaku juga berpotensi dijerat Pasal 311 ayat (1) UU Nomor 22 Tahun 2009. Pasal tersebut mengatur bahwa setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara atau keadaan yang membahayakan bagi nyawa atau barang dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta Polisi masih mendalami motif penggunaan pelat palsu serta rangkaian pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pelaku, termasuk aksi melawan arah yang membahayakan pengguna jalan lain. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang