Masih ada saja pengendara mobil yang mengakali aturan ganjil genap di Jakarta menggunakan pelat nomor palsu. Polisi langsung menindak pengguna mobil yang pakai pelat palsu tersebut.Dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya, beberapa mobil yang menggunakan pelat palsu ditindak petugas kepolisian, kemarin. Mereka menggunakan pelat nomor ganjil padahal pelat aslinya adalah nomor genap. DIduga pengendara mobil tersebut menggunakan pelat nomor palsu demi menghindari ganjil genap."Anggota Sat Lantas Jakarta Timur dalam rangka #OperasiKeselamatanJaya2026, melakukan penindakan kepada pengendara mobil yang melanggar menggunakan plat TNKB tidak sesuai surat2 asli kendaraan di sekitaran Jl. DI. Panjaitan Kebon Nanas," demikian dikutip dari akun X TMC Polda Metro Jaya. [Gambas:Twitter]Berdasarkan Peraturan Gubernur DKI Jakarta No. 88 Tahun 2019 tentang Pembatasan Lalu Lintas dengan Sistem Ganjil-Genap, pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil-genap diberlakukan pada hari Senin sampai Jumat mulai pukul 06.00 WIB sampai dengan pukul 10.00 WIB dan mulai pukul 16.00 WIB sampai dengan pukul 21.00. Pembatasan lalu lintas dengan sistem ganjil genap tidak diberlakukan pada hari Sabtu, Minggu dan hari libur nasional yang ditetapkan dengan Keputusan Presiden.Kendaraan dengan pelat nomor ganjil hanya boleh melintas di tanggal ganjil. Begitu juga sebaliknya, pelat nomor genap hanya boleh di tanggal genap.Perlu diketahui, aturan ganjil genap di Jakarta saat ini berlaku di 26 ruas jalan. Berikut ruas jalanan Jakarta yang menerapkan aturan ganjil genap:Jalur Ganjil Genap JakartaJl Pintu Besar SelatanJl Gajah MadaJl Hayam WurukJl MajapahitJl Medan merdeka BaratJl SuryopranotoJl BalikpapanJl Kyai CaringinJl PramukaJl Salemba Raya sisi BaratJl Salemba Raya sisi Timur-Simpang Paseban-Simpang DiponegoroJl Kramat RayaJl Stasiun SenenJl MH ThamrinJl Jenderal SudirmanJl SisingamangarajaJl Panglima PolimJl Fatmawati-TB SimatupangJl Tomang RayaJl S ParmanJl Gatot SubrotoJl MT HaryonoJl HR Rasuna SaidJl DI PanjaitanJl Ahmad YaniJl Gunung Sahari.