Fenomena sepeda listrik yang melaju di jalan raya semakin sering terlihat di berbagai kota, termasuk Jakarta. Padahal, kendaraan ini memiliki batasan area operasional dan tidak diperbolehkan melintas di jalan umum yang dipadati kendaraan bermotor. Kepolisian pun menegaskan akan mengambil tindakan tegas terhadap pengguna sepeda listrik yang membahayakan keselamatan diri sendiri maupun orang lain. Seorang ibu pengendara sepeda listrik roda tiga melewan arah. Dirlantas Polda Metro Jaya Kombes Komarudin, mengatakan bahwa aturan mengenai sepeda listrik sudah diatur dan berkaitan erat dengan ketertiban umum. “Itu irisan dengan ketertiban umum. Namun tentu dalam Undang-Undang 22 2009, di sana dijelaskan ada pasal pengguna jalan,” ujar Komarudin di Jakarta (17/11/2025). undang tersebut, seluruh pihak yang berada di jalan masuk kategori pengguna jalan, termasuk pejalan kaki, pesepeda, hingga pengendara kendaraan bermotor. Ilustrasi Beam, armada sepeda listrik, skuter elektrik, dan moped elektrik, yang disewakan. Atas dasar itu, pengguna sepeda listrik tetap bisa dikenai sanksi apabila melakukan pelanggaran. “Jadi ada pasal pengguna jalan, ada pasal terhadap pengendara kendaraan bermotor. Jadi pengguna jalan siapa? Ada pejalan kaki, ada pesepeda,” ucap Komarudin. “Siapapun yang berada di jalan, itu masuk dalam kategori pengguna jalan. Kita lihat nanti dia pelanggarannya apa, tentu bisa dikenakan juga,” kata dia. Selain itu, polisi mengingatkan bahwa sepeda listrik hanya boleh digunakan di area tertentu seperti lingkungan perumahan, kawasan wisata, area car free day, atau jalur khusus yang disediakan pemerintah daerah. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.