Ilustrasi STNK. Kamis, 23 April 2026, daftar artikel terpopuler kembali dikuasai isu kendaraan listrik yang makin panas. Bukan lagi soal teknologi, tapi justru “ujian” nyata setelah insentif dikurangi, termasuk kepastian pajak hingga solusi transisi yang mulai dilirik. Berikut tiga artikel terpopuler VIVA Otomotif: 1. Kebijakan Pajak Baru Disebut Uji Ketahanan Tren Kendaraan Listrik ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA BYD Atto 1 di Semarang Perubahan aturan pajak kendaraan listrik disebut sebagai momen krusial untuk menguji seberapa kuat tren elektrifikasi di Indonesia. Setelah sebelumnya didorong berbagai insentif, kini pasar harus menghadapi realita biaya yang lebih “normal”.Dengan tidak adanya lagi jaminan pajak nol persen, konsumen mulai menghitung ulang total biaya kepemilikan. Kondisi ini akan menentukan apakah minat terhadap mobil listrik benar-benar kuat, atau selama ini hanya terdorong insentif semata. Baca selengkapnya.2. Kendaraan Listrik Bakal Dikenakan Pajak, Berlaku Mulai Kapan? Ilustrasi STNK.Pertanyaan besar akhirnya terjawab: aturan pajak kendaraan listrik terbaru resmi berlaku mulai 1 April 2026. Kebijakan ini tertuang dalam regulasi baru yang menghapus status bebas pajak secara otomatis untuk kendaraan listrik. 3. PHEV Dinilai Jadi Solusi Transisi di Tengah Infrastruktur EV Belum Merata Denza N9 PHEV ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Di tengah perubahan kebijakan dan keterbatasan infrastruktur, kendaraan plug-in hybrid electric vehicle (PHEV) mulai dilirik sebagai solusi transisi. Teknologi ini menggabungkan mesin bensin dan motor listrik, sehingga lebih fleksibel untuk penggunaan harian.