Dalam situasi darurat di jalan raya, mobil pemadam kebakaran kerap mendapat prioritas untuk melintas lebih dulu. Namun, tidak sedikit pengendara motor yang justru memanfaatkan momen tersebut dengan membuntuti dari belakang agar bisa ikut menembus kemacetan. Padahal, tindakan ini berpotensi besar menimbulkan kecelakaan dan mengganggu tugas petugas pemadam. Menurut Victor Assani, Ketua Bidang Road Safety & Motorsport Asosiasi Industri Sepeda Motor Indonesia (AISI), membuntuti mobil pemadam kebakaran pada prinsipnya sama berbahayanya dengan mengikuti ambulans atau kendaraan prioritas lainnya. “Tujuan pengendara biasanya ingin ikut melaju cepat di belakang kendaraan prioritas. Tapi ini tindakan yang harus dihindari karena bisa mengancam keselamatan,” kata Victor kepada Kompas.com, Senin (27/10/2025). Victor menjelaskan, kendaraan pemadam kebakaran umumnya bergerak dalam formasi atau rangkaian beberapa unit. Jika ada pengendara yang “nyempil” di antara barisan tersebut, maka ruang gerak petugas bisa terganggu dan menghambat kecepatan tim saat menuju lokasi kebakaran. Selain itu, pandangan pengendara yang berada di belakang mobil pemadam menjadi sangat terbatas. Ketika mobil tersebut melakukan manuver mendadak seperti pengereman, berbelok tajam, atau zig-zag untuk menghindari kendaraan lain, pengendara motor tidak memiliki waktu cukup untuk bereaksi. Kondisi ini bisa memicu tabrakan atau tergelincir, terutama di kecepatan tinggi. Ilustrasi mobil pemadam kebakaran (Damkar) Risiko lainnya, pengendara juga bisa terkena semburan air bertekanan tinggi atau terganggu oleh peralatan seperti selang besar yang mungkin jatuh ke jalan ketika mobil pemadam bersiap memadamkan api. Permukaan jalan yang basah akibat air tersebut juga berpotensi membuat motor kehilangan traksi dan tergelincir. Di sisi lain, membuntuti mobil pemadam juga bisa menghambat kendaraan darurat lain seperti ambulans atau mobil polisi yang biasanya berada di belakang iring-iringan. Situasi di sekitar mobil pemadam pun sering kali tidak stabil karena banyak kendaraan yang menepi mendadak, sehingga pengendara motor berisiko terjebak dan terlibat dalam kecelakaan berantai. Victor menambahkan, mobil pemadam yang sedang bertugas berstatus darurat, sehingga perilaku lajunya sering kali tidak teratur, bahkan cenderung agresif. Jika ada pengendara yang ikut membuntuti, mereka otomatis akan meniru gaya berkendara tersebut demi menjaga jarak. Padahal, hal itu justru menambah risiko kehilangan kendali dan terlibat kecelakaan. “Pengekor pasti melaju dengan kecepatan tinggi untuk menyesuaikan laju pemadam. Ini berbahaya karena mereka tidak bisa melihat kondisi di depan, tidak menjaga jarak aman, dan memacu kendaraan terlalu cepat,” ujar Victor. Lebih lanjut, ia mengingatkan bahwa tindakan seperti ini tidak hanya berbahaya tetapi juga bisa dijerat hukum. Berdasarkan Pasal 311 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009, setiap orang yang dengan sengaja mengemudikan kendaraan bermotor dengan cara yang membahayakan nyawa atau barang, dapat dipidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Victor menegaskan, keselamatan harus tetap menjadi prioritas utama di jalan raya. Pengendara sebaiknya menepi dan memberi ruang bagi kendaraan pemadam untuk melintas dengan aman, bukan justru memanfaatkan celah untuk ikut melaju di belakangnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.