(Ilustrasi) Mengenal Perbedaan Pelat Nomor Resmi Samsat dan Buatan Pinggir Jalan Kalian pakai pelat nopol (nomor Polisi) palsu atau bikin sendiri di pinggir jalan? Sekarang hati-hati!Pasalnya, pihak Kepolisian tahu dan paham cara membedakan, asli keluaran Samsat Polri atau bukan.Informasi itu digiatkan Korlantas Polri melalui unggahan di akun resmi Instagraam @korlantaspolri.ntmc.Pada unggahan terbarunya (25/5) yang diberi judul: "Pelat Asli Samsat VS Pelat "Ketok Magic", Jangan Asal Tempel! Beda Cetakan, Beda Urusannya Sama Hukum.Bagi pemilik kendaraan bermotor, pelat nomor atau Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) bukan sekadar aksesori. Pelat nopol adalah "KTP" bagi kendaraan Anda.Namun, di jalan raya, kita sering melihat variasi pelat nomor yang bentuknya sangat rapi, hurufnya timbul beralur, atau bahkan menggunakan font yang unik. Pelat Asli Samsat vs Pelat Ketok MagicNah, biar tidak ditegur atau ditilang Polisi saat di jalan, sebaiknya cek deh pelat nopol kendaraanmu! Bagaimana cara membedakan asli dan tidaknya?Nah, Korlantas Polri memberi panduan atau tips dasar membedakan antara pelat nopol asli Samsat dengan pelat nopol ketok magic.Masih di unggahan IG @korlantaspolri.ntmc itu, menjelaskan kalau caranya adalah "Cukup Lakukan "Tes 3 Detik." 1. Tes Senter : Sorot pelat nomormu pakai flash HP ditempat gelap. Pelat asli warnanya akan memantulkan cahaya (glowing), sedangkan pelat palsu warnanya mati.2. Raba Ujungnya : Raba bagian sudut atau area kosong pada pelat. Pelat cetakan resmi SAMSAT wajib punya cetakan timbul (emboss) logo Korlantas Polri.3. Cek Estetika Font : Polri punya cetakan angka yang sangat presisi dan seragam. Kalau angkanya miring, terlalu rapat, atau bentuknya aneh, fix itu plat rakitan!PELAT ASLI (RESMI SAMSAT)1. Bahan, material aluminium tebal, kokoh, dan presisi.2. Cat, mengunakan cat khusus reflektif (memantulkan cahaya saat kena lampu di malam hari).3. Font, Bentuk huruf dan angka kaku, berstandar baku Korlantas Polri.4. Tanda Rahasia, Ada ketokan/emboss logo "KAKORLANTAS POLRI" atau "POLISI LALU LINTAS" yang menyatu dengan pelat. Pelat palsu bisa dideteksi dengan cara-cara yang sederhanaNah jika pelat nomor Anda rusak, catnya pudar, atau hilang di jalan, jangan langsung pergi ke tukang ketok pinggir jalan. Langsung datang ke Samsat terdekat, dan siapkan syarat Mengurus Pelat Nomor Rusak/Hilang di Samsat:1. Membawa STNK asli dan fotokopi.2. Membawa BPKB asli dan fotokopi.3. Membawa KTP pemilik kendaraan sesuai STNK.4. Surat Tanda Penerimaan Laporan Kehilangan (jika pelat hilang) dari Polsek setempat.5. Membawa kendaraan untuk cek fisik gratis.