Hafiz Mahendra (25), pengemudi Toyota Calya yang melawan arah dan menabrak sejumlah kendaraan di Gunung Sahari, Jakarta Pusat, Rabu (25/2/2026) sore, resmi ditetapkan sebagai tersangka. Polisi menilai aksinya membahayakan pengguna jalan dan menyebabkan kecelakaan lalu lintas. “Untuk kasus kecelakaannya sendiri, yang bersangkutan sudah ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Lalu Lintas Polda Metro Jaya Kombes Pol Komaruddin kepada wartawan, Kamis (26/2/2026). Hafiz Mahendra (25), pengemudi mobil Toyota Calya hitam melawan arah di Gunung Sahari, Jakarta Pusat. Hafiz dijerat Pasal 311 ayat (1), (2), dan (3) Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut mengatur tindakan mengemudi secara membahayakan yang berujung kecelakaan. Pada ayat (1), pelaku yang mengemudi secara membahayakan keselamatan pengguna jalan lain terancam pidana penjara paling lama satu tahun atau denda maksimal Rp 3 juta. Sanksi meningkat pada ayat (2) menjadi penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp 4 juta apabila menimbulkan kerugian materiil. Sementara itu, ayat (3) mengatur hukuman lebih berat jika kecelakaan menyebabkan korban luka ringan, yakni pidana penjara maksimal empat tahun atau denda hingga Rp 8 juta. Polisi menyebut unsur-unsur tersebut terpenuhi dalam kasus kecelakaan di Gunung Sahari. “Kami melakukan pendalaman terhadap terduga pelanggar, mengingat dari perilakunya menyebabkan terjadinya kecelakaan, mengakibatkan kerugian materiil dan korban luka-luka,” ujar Komaruddin. Alasan Orang Kerap Menghindari Polisi di Jalan Founder Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC) Jusri Pulubuhu menjelaskan, tindakan kabur sering dipicu tekanan mental yang muncul saat seseorang berhadapan dengan aparat kepolisian. “Ini merupakan intimidasi secara psikis kepada dirinya, yang membuat dia melakukan tindakan menghindar, tidak mau berhubungan dengan polisi,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Kamis (26/2/2026). Ia menjelaskan, rasa takut biasanya tidak hanya berasal dari pelanggaran lalu lintas yang dilakukan saat itu. Pengemudi bisa saja membawa kesalahan lain atau memiliki latar belakang masalah sebelumnya sehingga memilih menghindari interaksi dengan petugas. “Apalagi tingkat kesalahan yang mereka bawa bukan hanya soal surat. Bisa ada kesalahan lain yang bukan hubungan lalu lintas,” kata Jusri. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang