Satuan Lalu Lintas Polrestabes Bandung menertibkan sejumlah kendaraan yang menggunakan pelat nomor dinas, strobo, dan sirine yang tidak sesuai peruntukannya. Dari pemeriksaan, pemilik kendaraan diketahui bukan anggota Polri tetapi memakai pelat dinas palsu untuk kepentingan pribadi serta tampilan gaya. Maka, petugas langsung mencopot seluruh atribut yang terpasang, termasuk pelat nomor, stiker instansi, strobo, dan sirine. Ini dilakukan sebagai tindakan tegas agar penyalahgunaan identitas kepolisian tidak kembali terjadi di masyarakat. Kasatlantas Polrestabes Bandung, AKBP Wahyu Pristha Utama, menegaskan bahwa penyalahgunaan pelat dinas maupun atribut berkaitan dengan instansi Polri tidak dapat ditoleransi. "Kami menindak tegas dengan melepas semua atribut yang berhubungan dengan instansi Polri, termasuk sirine dan strobo yang terpasang pada kendaraan tersebut," kata dia dikutip dari keterangannya, Jumat (5/12/2025). "Penindakan ini diharapkan menjadi efek jera bagi siapapun yang sengaja menggunakan atribut Polri, baik Nopol dinas, sirine, dan strobo untuk gaya atau kepentingan pribadi," ujar Wahyu. Selain melanggar etika dan ketertiban berkendara, penggunaan pelat dinas palsu juga memiliki konsekuensi hukum yang tidak ringan. Aturan mengenai pelat nomor telah diatur dalam undang-undang, yakni pada Peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2012 Tentang Registrasi Dan Identifikasi Kendaraan Bermotor (Perkapolri 5/2012). Ilustrasi pelat nomor. Bolehkah buat pelat nomor baru di kios pinggir jalan jika hilang satu? Dalam pasal 39 ayat (5) Perkapolri 5/2012 disebutkan bahwa TNKB yang tidak dikeluarkan oleh Korlantas Polri, dinyatakan tidak sah dan tidak berlaku secara resmi. Sanksi hukumnya denda Rp 500.000 atau kurungan paling lama 2 (dua) bulan. Paling parah, sanksi hukum dapat dikenakan pasal penipuan 263 Kitab Undang-undang Hukum Pidana (KUHP) dengan ancaman mencapai enam tahun penjara. Pasal tersebut juga berlaku bagi pengguna yang menyadari pelat nomor tersebut tidak asli namun tetap digunakan, terutama apabila tindakan itu berpotensi menimbulkan kerugian, meresahkan pengguna jalan lain, atau menyalahgunakan identitas institusi negara. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang