Video kecelakaan maut yang melibatkan pengendara sepeda motor dan truk viral di media sosial. Video yang diunggah akun Instagram @dashcamindonesia menyebutkan, kecelakaan tersebut melibatkan sepeda motor dinas Polri dan kendaraan dinas TNI. Dalam peristiwa itu, dua anggota Polri meninggal dunia. Kecelakaan terjadi di Jalan Cimeta, Kampung Cimeta, RT 03 RW 09, Desa Tugumukti, Kecamatan Cisarua, Kabupaten Bandung Barat, sekitar pukul 15.31 WIB. Dalam video yang beredar, terlihat benturan keras dari arah belakang yang menyebabkan motor dinas Polri terdorong ke depan hingga menabrak kendaraan dinas TNI yang berada di depannya. Kasatlantas Polres Cimahi, AKP Yudha Satyo Raharjo, mengonfirmasi bahwa kedua anggotanya meninggal dunia akibat luka fatal setelah terhimpit truk saat bertugas membantu evakuasi longsor di Pasirlangu, Bandung Barat. "Benar, kejadian saat personel sedang mobilisasi membantu penanganan bencana. Korban terjepit di antara dua truk TNI," ujar Yudha, dikutip dari wartakota.tribunews, Minggu (25/1/2026). Humas Polda Jabar turut berbelangsukawa atas kejadian tersebut lewat unggahan di akun resmi X. "Kepolisian Daerah Jawa Barat beserta seluruh jajaran menyampaikan duka cita yang mendalam atas wafatnya Ipda Anumerta Hendra Kurniawan dan Aiptu Anumerta M Jerry Sonconery pada 24 Januari 2026," tulis penjelasan. Training Director Jakarta Defensive Driving Consulting (JDDC), Jusri Pulubuhu, menyampaikan duka cita atas peristiwa tersebut. “Saya turut berduka atas kecelakaan ini. Sejak awal, ini merupakan tragedi yang sangat menyedihkan,” ujar Jusri kepada Kompas.com, Minggu (25/1/2026). Jusri menilai kecelakaan tersebut berkaitan erat dengan lemahnya pemahaman dan kesadaran mengenai blind spot di antara pihak-pihak yang terlibat. “Rata-rata kecelakaan akibat blind spot baru disadari setelah kejadian. Biasanya, salah satu pihak yang terlibat mengatakan, ‘Saya tidak melihat’,” kata dia. Menurut Jusri, pemicu kecelakaan tidak selalu berasal dari pengemudi kendaraan besar, tetapi juga bisa dari korban yang tidak memahami atau tidak menyadari area blind spot. “Dalam kasus ini, kedua anggota polisi tersebut tidak sadar dan tidak tahu. Jika mereka mengetahui, kemungkinan besar mereka tidak akan berada di posisi tersebut,” ujarnya. Ia menjelaskan, pengendara sepeda motor berhenti di belakang sebuah truk dengan jarak yang sangat dekat, sekaligus berada di depan truk lain dengan jarak yang juga sempit. “Pengendara tidak mengecek kaca spion dan langsung berhenti. Padahal, sopir truk di belakangnya memiliki blind spot,” kata Jusri. Jusri mengatakan, bahkan kendaraan besar seperti bus yang tidak memiliki moncong dan mesinnya tidak berada di depan pengemudi tetap memiliki area blind spot sekitar satu meter. “Artinya, dalam radius tersebut, pengemudi tidak dapat melihat obyek di sekitarnya, baik sepeda motor maupun pejalan kaki. Apalagi truk yang memiliki moncong dan mesin panjang, otomatis blind spot-nya jauh lebih besar,” jelasnya. Jusri meyakini sopir truk tidak melihat keberadaan sepeda motor di depannya. Selain itu, truk juga membutuhkan jarak dan waktu yang lebih panjang untuk berhenti. “Dalam konteks ini, bukan semata-mata kesalahan sopir, bukan pula dalam konteks hukum, tetapi dalam konteks kesempatan,” ujarnya. Ia menegaskan, kecelakaan tersebut tidak sepenuhnya disebabkan oleh sopir truk, melainkan juga oleh ketidaktahuan pengendara motor. “Pelajaran penting bagi masyarakat adalah meningkatkan kesadaran saat berinteraksi dengan kendaraan apa pun, terutama kendaraan besar yang memiliki blind spot,” kata Jusri. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Kirimkan Apresiasi Spesial untuk mendukung Jurnalisme. Berikan apresiasi sekarang