- Pemerintah Provinsi Jawa Barat (Jabar) dan Korlantas Polri berjabat tangan alias sepakat dengan kebijakan baru. Kedua pihak sepakat syarat perpanjang STNK kendaraan dipermudah, dalam artian tidak perlu melampirkan KTP pemilik sebelumnya lagi. Dirregident Korlantas Polri, Brigjen Pol Wibowo mengatakan kebijakan ini merupakan respon atas banyaknya keluhan masyarakat, khususnya terkait kendala administrasi kendaraan yang sudah berpindah tangan. "Kita sudah sepakat, sehingga proses pembayaran pajak pada kendaraan yang sudah berpindah kepemilikan tidak diperlukan lagi KTP pemilik lama," terang Wibowo dari keterangan resminya, (13/4/26) disitat dari Kompas.com. "Masyarakat pun juga bisa langsung melaksanakan biaya balik nama (bbn)," sambung Wibowo. Dengan kebijakan ini, masyarakat tidak lagi direpotkan mencari atau meminjam KTP pemilik lama saat ingin memperpanjang pajak tahunan. Selama ini, hal tersebut kerap menjadi hambatan, terutama bagi pembeli kendaraan bekas yang belum melakukan proses balik nama. Sementara itu, Gubernur Jawa Barat, Dedi Mulyadi menekankan kolaborasi lintas sektor menjadi kunci dalam menghadirkan layanan publik yang lebih baik.