Porsche Cayenne kedapatan menggunakan pelat dinas Kementerian Pertahanan tapi mobil tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris. Pemilik mobil menyebut pelat nomor itu didapat dari kedua orang tuanya.Polda Metro Jaya menyebutkan pemilik kendaraan yang menggunakan pelat palsu kendaraan dinas Kementerian Pertahanan (Kemhan) berinisial RNN masih berstatus saksi. "Belum, jadi masih status sebagai saksi, tetapi sudah ada laporan polisi yang ditangani oleh Polres Metro Jakarta Timur dan dikenakan Pasal 391 ayat (2) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP mengatur tindak pidana menggunakan surat palsu atau yang dipalsukan," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Budi Hermanto dalam keterangannya di Jakarta, Jumat.Budi menjelaskan pemilik kendaraan tersebut sudah diperiksa, termasuk proses sudah naik sidik, tapi tidak dilakukan penahanan."Karena kita melihat pendalaman terhadap beberapa barang buktinya, Termasuk saksi-saksi," katanya.Untuk motif dari pemilik kendaraan tersebut yang menggunakan pelat dinas tersebut, Budi juga menyebutkan masih didalami. Saat dikonfirmasi dari mana RNN memperoleh pelat kendaraan dinas tersebut, ia menyebutkan dari orang tuanya."Dari almarhum orang tuanya. Jadi, dokumen itu sudah dokumen lama milik almarhum orang tuanya, dilanjutkan, diperpanjang, namun sejauh ini dari hasil pemeriksaan, meminta keterangan, yang bersangkutan (Ayah RNN) bukan pegawai dari Kemhan," jelas Budi.Diberitakan detikcom sebelumnya, Kementerian Pertahanan menyampaikan klarifikasi terkait penindakan kendaraan Porsche Cayenne yang menggunakan plat nomor dinas Kemhan 50212-00 di area Parkir Bandara Halim Perdanakusuma pada Rabu (28/1). Berdasarkan penelusuran administrasi, mobil asal Jerman tersebut dipastikan bukan merupakan bagian dari kendaraan operasional resmi kementerian."Berdasarkan hasil penelusuran administrasi, kendaraan tersebut tidak terdaftar sebagai inventaris resmi Kemhan dan penggunaan plat nomor dinas dimaksud tidak sesuai peruntukannya," tulis Kemhan.statusnya merupakan kendaraan pribadi yang menggunakan atribut palsu, kasus ini diteruskan ke kepolisian. Pengemudi beserta unit Porsche Cayenne tersebut kini telah diserahkan ke Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai hukum yang berlaku."Penanganan awal dilakukan oleh Satpom Lanud Halim Perdanakusuma dengan berkoordinasi bersama Satprov Kemhan, dan selanjutnya pengemudi beserta kendaraan diserahkan kepada Polres Metro Jakarta Timur untuk diproses sesuai ketentuan hukum yang berlaku," tulis Kemhan.