Korlantas Mengaku Telah Menindak Ribuan Kendaraan dengan Strobo dan Sirine


Rotator dan sirine mobil
Rotator dan sirine mobil

 Belakangan ini, warganet ramai membicarakan fenomena “tot tot wuk wuk” di media sosial. Istilah tersebut muncul sebagai sindiran terhadap maraknya kendaraan pribadi yang memasang strobo dan sirine layaknya kendaraan dinas. Kampanye ini viral karena dianggap mewakili keresahan masyarakat di jalan raya.

Fenomena itu membuat publik semakin kritis terhadap penggunaan sirene dan lampu rotator yang tidak sesuai aturan. Banyak yang menilai, penyalahgunaan perangkat tersebut hanya menambah kesemrawutan lalu lintas. Dari sinilah muncul dorongan agar aparat lebih tegas menindak pelanggar.

Direktorat Penegakan Hukum (Dirgakkum) Korps Lalu Lintas Polri menegaskan sikap mereka terhadap penyalahgunaan strobo dan sirine di jalan raya. Penggunaan perangkat tersebut tanpa izin resmi dinilai mengganggu ketertiban lalu lintas.

Brigjen Pol Faizal selaku Dirgakkum Korlantas Polri mengungkapkan ribuan pelanggaran telah ditindak selama empat tahun terakhir. Menurutnya, sejak tahun 2021 hingga 2025 pihaknya mencatat lebih dari dua ribu kasus pelanggaran.

“Jadi catatan kami dari 2021–2025 kita sudah menindak itu kurang lebih 2.062 pelanggar. Jadi sebenarnya kami sudah melakukan penindakan,” ujarnya, dikutip VIVA Otomotif dari Korlantas Polri, Senin 6 Oktober 2025.

Aturan mengenai penggunaan sirene dan rotator sudah tercantum jelas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Sebelumnya, pengaturan serupa juga pernah diatur dalam Undang-Undang Nomor 14 Tahun 1992. Dengan adanya dasar hukum tersebut, Korlantas menegaskan tidak ada alasan bagi masyarakat untuk melanggar.

Sanksi bagi pengguna yang terbukti melakukan pelanggaran pun cukup jelas. “Penindakannya berupa tilang. Tilang di pasal 287 (ayat 4), itu kurungan 1 bulan, denda Rp250 ribu, dan wajib untuk dicopot,” tuturnya.

Pelanggaran penggunaan strobo dan sirine tidak hanya dilakukan masyarakat umum. Beberapa oknum pejabat juga kedapatan memanfaatkan fasilitas tersebut tanpa dasar aturan yang benar. Hal ini menurut Korlantas menunjukkan masih ada yang merasa memiliki hak istimewa di jalan.

“Campur, pejabat ada, masyarakat juga ada. Karena mereka merasa mungkin punya agak pede-pede dikit. Tapi kita minta pada mereka, jalan itu adalah tempat untuk berempati, tempat kita untuk saling menghargai,” ungkapnya.

Untuk mencegah penyalahgunaan di kalangan internal, Korlantas telah mengirim surat resmi ke satuan kerja Polri. Langkah ini dilakukan agar setiap kendaraan dinas diawasi penggunaannya secara ketat. Tujuannya agar rotator dan sirine digunakan sesuai peruntukannya.

Korlantas menegaskan bahwa sirene dan strobo bukanlah aksesori yang bisa digunakan sembarangan. Penggunaan hanya diperbolehkan pada kendaraan tertentu seperti kepolisian, ambulans, pemadam kebakaran, dan instansi yang sudah diatur undang-undang. Masyarakat diimbau untuk memahami aturan ini demi menjaga keselamatan bersama.

“Masyarakat kalau melihat kendaraan dinas seperti yang saya pakai, menggunakan rotator atau sirene, itu tidak masalah. Karena memang fungsinya untuk kepentingan dinas. Tapi yang jadi masalah banyak itu kendaraan ‘preman’, pelat nomornya ‘preman’, pakai strobo bahkan sirene,” jelasnya.

Source: Korlantas Mengaku Telah Menindak Ribuan Kendaraan dengan Strobo dan Sirine

Postingan Terkait

Categories

Tags

© TopCarNews Network. All Rights Reserved. Designed by TopCarNews