Membayar pajak kendaraan bermotor kini tidak harus selalu dilakukan oleh pemilik kendaraan yang tertera di Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK). Dalam kondisi tertentu, seseorang bisa diwakilkan untuk mengurus dan membayar pajak kendaraan milik orang lain, baik itu anggota keluarga, teman, maupun rekan kerja. Namun, agar prosesnya berjalan lancar dan sesuai ketentuan, ada beberapa syarat serta dokumen penting yang wajib dipenuhi. Prosedur dan persyaratan untuk melakukan pembayaran pajak kendaraan atas nama orang lain telah diatur dalam Peraturan Kepolisian (Perpol) Negara Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Registrasi dan Identifikasi Kendaraan Bermotor pasal 61. Warga mengantre membayar pajak di kantor Samsat Jalan Manyar Kertoarjo Surabaya, Rabu (1/10/2025). Syarat untuk memperpanjang STNK atau membayar pajak kendaraan atas nama orang lain pada dasarnya sama seperti kendaraan milik sendiri. Hanya saja, ada tambahan dokumen berupa surat kuasa bermeterai serta KTP asli dan fotokopi dari pihak yang diberi kuasa.Syarat Bayar Pajak Kendaraan Tahunan Atas Nama Orang Lain Untuk pembayaran pajak kendaraan tahunan milik orang lain, berikut dokumen yang perlu disiapkan: STNK asli dan fotokopi KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi Surat kuasa bermeterai KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Sementara untuk pembayaran pajak kendaraan lima tahunan yang sekaligus melakukan penggantian pelat nomor, diperlukan dokumen tambahan sebagai berikut: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli pemilik kendaraan dan fotokopi Surat kuasa bermeterai KTP asli pihak yang diberi kuasa dan fotokopi Kendaraan dibawa ke Samsat untuk proses cek fisik Kemudian, untuk langkah-langkah membayar pajak kendaraan tahunan atas nama orang lain, sebagai berikut: Datangi kantor Samsat, gerai Samsat, atau layanan Samsat Keliling Ambil dan isi formulir perpanjangan STNK dengan lengkap Serahkan formulir serta dokumen ke loket pendaftaran Tunggu hingga petugas memanggil untuk menyerahkan rincian nominal pajak Lakukan pembayaran di loket yang ditentukan Tunggu proses pencetakan dan penyerahan STNK baru Pajak kendaraan tahunan telah selesai diperpanjang Sementara untuk pembayaran pajak lima tahunan dan penggantian pelat nomor, langkahnya sebagai berikut: Datangi kantor Samsat terdekat dengan membawa kendaraan yang akan dibayarkan pajaknya Lakukan cek fisik kendaraan di area Samsat Serahkan hasil cek fisik ke loket perpanjangan STNK Ambil dan isi formulir pendaftaran dengan benar Serahkan formulir serta berkas dokumen ke petugas untuk diverifikasi Tunggu hingga proses verifikasi data selesai Petugas akan memberikan lembar pembayaran pajak kendaraan Lakukan pembayaran sesuai nominal yang tertera Setelah pembayaran selesai, ambil STNK dan pelat nomor baru di loket penyerahan Pasangkan pelat nomor baru pada kendaraan Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.