Masyarakat perlu memahami prosedur pembayaran pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan agar lebih mudah dalam prosesnya. Seperti membawa semua perlengkapan dokumen, urutan dan pastikan semua dilakukan dengan lengkap. Pasalnya, bila proses pembayaran tidak dilakukan dengan lengkap akan membuat hak masyarakat tak didapatkan seutuhnya, seperti STNK dan pengesahannya sebagai bukti pembayaran pajak. Tak hanya itu, STNK tanpa pengesahan juga berpeluang membuat pengendara kena tilang saat ada pemeriksaan oleh petugas, karena kendaraan dianggap ilegal untuk dikendarai. AKBP Christopher Adhikara Lebang, Kasubdit Gakkum Ditlantas Polda Jateng mengatakan penegakkan hukum oleh petugas di lapangan mengacu pada Undang-undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. “Dalam Pasal 288 ayat 1, bahwa setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor di jalan tidak membawa STNK yang disahkan oleh kepolisian bisa kena tilang,” ucap Lebang kepada KOMPAS.com, belum lama ini. Pada pasal tersebut, menurut Lebang, pidana yang diancamkan berupa kurungan paling lama dua bulan atau denda paling banyak Rp 500.000. Cara mengurus STNK hilang 2025 sesuai aturan resmi Polri. Masyarakat perlu mempersiapkan semua dokumen yang dibutuhkan dalam proses pembayaran pajak. Berikut dokumen yang wajib disiapkan: STNK asli dan fotokopi BPKB asli dan fotokopi KTP asli dan fotokopi atas nama yang sama di STNK Formulir perpanjangan pajak (bisa diambil di loket Samsat) Setelah semua dokumen lengkap, masyarakat bisa datang ke Samsat sesuai domisili kendaraan atau gunakan layanan Samsat keliling / drive-thru jika hanya membayar pajak tahunan, atau bukan ganti plat 5 tahunan. Masyarakat memadati kantor Samsat Kota Serang untuk mengurus pajak kendaratan dihari terakhir program pemutihan pajak . Jumat (31/10/2025) Serahkan dokumen ke loket pendaftaran. Petugas akan memeriksa kelengkapan dokumen dan mencocokkan data kendaraan. Jika dokumen lengkap, nomor antrean dan tagihannya. Bayar pajak kendaraan di loket kasir atau ATM yang terhubung Samsat online (tergantung wilayah). Komponen yang dibayar meliputi: Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) Denda, jika terlambat Tunggakan pajak tahun lalu, bila ada Sanksi tilang elektronik bila pernah melanggar aturan lalu lintas. Selanjutnya, masyarakat perlu mengambil STNK yang telah diperpanjang. Setelah pembayaran diverifikasi, STNK baru yang telah disahkan dengan masa berlaku 1 tahun ke depan, dan tanda bukti pembayaran pajak akan diberikan oleh petugas. Sebagai tambahan informasi, khusus untuk pembayaran pajak 5 tahunan, masyarakat juga perlu melakukan cek fisik kendaraan, verifikasi data di loket BPKB/STNK, dan melanjutkan pembayaran dan penerbitan plat nomor baru. Nah, itu tadi prosedur lengkap bayar pajak kendaraan bermotor tahunan di kantor Samsat. Jangan sampai ada tahapan yang terlewat agar hak masyarakat didapatkan sepenuhnya. Dalam segala situasi, KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update topik ini dan notifikasi penting di Aplikasi KOMPAS.com.