Insentif kendaraan listrik di DKI Jakarta masih berlanjut pada 2026. Tak hanya mobil, pemilik motor listrik juga mendapatkan keringanan signifikan karena komponen Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) tetap dibebaskan. Kebijakan ini sejalan dengan arahan pemerintah pusat melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900.1.13.1/3764/SJ, yang mendorong pemerintah daerah untuk terus memberikan insentif fiskal bagi kendaraan listrik berbasis baterai. Dengan pembebasan tersebut, biaya perpanjangan tahunan motor listrik di Jakarta menjadi jauh lebih ringan. Namun, pemilik kendaraan tetap memiliki kewajiban membayar Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ). Ilustrasi STNK. 4 Provinsi yang Bisa Bayar Pajak Tanpa KTP Pemilik Pertama, Mana Saja? SWDKLLJ sendiri merupakan iuran wajib yang dikelola oleh PT Jasa Raharja sesuai ketentuan PMK No.16/PMK.010/2017. Untuk sepeda motor, besarannya Rp 32.000, ditambah biaya administrasi Rp 3.000. Dengan demikian, total biaya yang harus dikeluarkan setiap tahun untuk motor listrik hanya sebesar Rp 35.000, karena tidak ada pungutan PKB. Sementara itu, pada perpanjangan lima tahunan, biaya yang dikeluarkan akan lebih besar. Pasalnya, terdapat tambahan komponen Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2016. Motor listrik Yadea Rinciannya meliputi biaya penggantian STNK untuk kendaraan roda dua atau tiga sebesar Rp 100.000, penerbitan pelat nomor (TNKB) Rp 60.000, serta penerbitan atau penggantian BPKB sebesar Rp 225.000. Selain bebas PKB, pemerintah daerah juga masih memberikan pembebasan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) guna mempercepat adopsi kendaraan rendah emisi. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang