Mobil dan motor listrik bakal dikenakan pajak kendaraan bermotor (PKB) tahunan. Kendaraan niremisi itu tak lagi mendapat keistimewaan bebas bayar pajak tahunan.Sebelumnya, pemilik kendaraan listrik mendapat keistimewaan PKB Rp 0. Setiap perpanjang STNK tahunan, mereka hanya dibebankan biaya sumbangan wajib dana kecelakaan lalu lintas jalan (SWDKLLJ) yang dipungut Jasa Raharja. Sedangkan PKB-nya tidak dipungut sama sekali. Kini, aturan baru keluar. Kendaraan listrik berpotensi dikenakan pajak tahunan, tergantung kebijakan masing-masing pemerintah daerah. Hal itu tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat. Tertulis pada Pasal 3 ayat (3), yang dikecualikan dari objek PKB antara lain:kereta api;kendaraan bermotor yang semata-mata digunakan untuk keperluan pertahanan dan keamanan negara;kendaraan bermotor kedutaan, konsulat, perwakilan negara asing dengan asas timbal balik, dan lembaga-lembaga internasional yang memperoleh fasilitas pembebasan pajak dari pemerintah;kendaraan bermotor energi terbarukan; dankendaraan bermotor lainnya yang ditetapkan dengan peraturan daerah mengenai pajak dan retribusi daerah.Sebagai perbandingan, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 7 Tahun 2025 tentang Dasar Pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor, BBNKB, dan Pajak Alat Berat Tahun 2025, tertulis jelas bahwa Kendaraan Bermotor berbasis energi terbarukan termasuk kendaraan berbasis listrik, biogas, dan tenaga surya serta Kendaraan Bermotor yang dilakukan konversi bahan bakar fosil menjadi kendaraan berbasis energi terbarukan, dikecualikan dari objek PKB dan BBNKB.Ini diperkuat oleh Pasal 19 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026, bahwa pengenaan PKB dan BBNKB pada kendaraan listrik berbasis baterai baru maupun pembuatan sebelum 2026 diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Redaksional "diberikan insentif pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB" pada aturan terbaru itu mengindikasikan bahwa kendaraan listrik tidak secara otomatis bebas dari pajak kendaraan. Artinya, pemberian insentif pembebasan atau pengurangan disesuaikan dengan kebijakan pemerintah daerah.Kapan Berlaku Pajak Kendaraan Listrik?Sebenarnya, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 Tahun 2026 ini sudah mulai berlaku. Peraturan ini berlaku pada saat tanggal diundangkan, yaitu sejak 1 April 2026.Namun, perlu ada aturan turunan dari tingkat pemerintah daerah yang memutuskan berapa besaran pajak kendaraan listrik nantinya. Contohnya, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta masih menyusun kebijakan terkait pajak kendaraan listrik tersebut."Karena sekarang Permendagri-nya sudah keluar, dalam waktu dekat, Pemerintah DKI Jakarta akan mengatur kebijakan yang berkaitan dengan kendaraan listrik secara adil," kata Gubernur DKI Jakarta Pramono Anung seperti dikutip Antara.Kepala Badan Pendapatan Daerah DKI Jakarta Lusiana Herawati mengkonfirmasi regulasi untuk pajak kendaraan listrik sedang disiapkan. "Iya (kendaraan listrik tidak gratis pajak lagi-Red). Regulasinya sedang disiapkan," kata Lusiana kepada detikOto, Jumat (17/4/2026).Menurut Lusiana, Pemprov DKI Jakarta tetap menyiapkan insentif untuk kendaraan listrik. Pihaknya sedang menyiapkan aturannya."Ada (keringanan pajak untuk kendaraan listrik-Red). Tetap diberi insentif. Sedang kita rumuskan," katanya.Pemerintah Provinsi Jawa Barat juga akan mengenakan pajak kendaraan listrik. Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi bilang, menarik pajak bagi kendaraan berbasis listrik dilakukan karena pajak masih menjadi kontribusi untuk daerah."Harapan saya adalah pajaknya tetap untuk kontribusi daerah. Kan motor dan mobil menggunakan jalan," ucap Dedi Mulyadi dikutip dari situs resmi Pemprov Jawa Barat.Menurutnya, jika pajak kendaraan listrik sama sekali tidak ada serta dana bagi hasil pajak juga mengalami penundaan, maka Pemprov kesulitan untuk membangun wilayahnya.