Ojol di Jateng Dapat Insentif Pajak Kendaraan, Kapan Mulai Berlaku?

Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Tengah (Jateng) akan memberikan insentif pajak untuk pengemudi ojek online (ojol) dan angkutan sewa khusus (ASK). Keringanan pajak ini ditetapkan sebesar 5 persen untuk ojol motor dan 2,5 persen untuk mobil.
Saat ini, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Jawa Tengah sedang mendata identitas penerima bantuan tersebut sehingga belum bisa memastikan kapan mulai berlaku.
“Masih dalam kajian (kebijakan insentif pajak), kami membutuhkan data Ojol,” ucap Danang Wicaksono, Kepala Bidang PKB Bapenda Jawa Tengah, saat dikonfirmasi.
Bapenda akan memberikan informasi bila kebijakan tersebut sudah siap untuk dilaksanakan.
Gubernur Jawa Tengah, Ahmad Luthfi mengatakan kehadiran pemerintah dalam acara Sarasehan Mitra Ojol dan ASK semata-mata untuk kesejahteraan masyarakat.
"Sebab, keberadaan pengemudi ojol berkontribusi terhadap pembangunan daerah," ucap Luthfi di GOR Jatidiri, Semarang, Jumat (12/9/2025).
Ilustrasi STNK. Pemutihan pajak kendaraan bermotor. Daftar provinsi yang menggelar pemutihan pajak kendaraan bermotor. Pajak kendaraan bermotor.
Selain memberikan apresiasi, Luthfi menekankan bahwa para pengemudi ojol dan ASK berperan penting dalam menjaga stabilitas daerah. Oleh karena itu, kata dia, pemerintah berterima kasih karena para pengemudi ojol ikut menciptakan ketertiban dan keamanan di Jateng.
“Kami mohon maaf apabila pemerintahan masih ada yang kurang. Panjenengan semua adalah bagian dari pahlawan yang ikut membangun Jateng,” imbuhnya.
Acara tersebut dihadiri Wakil Gubernur Jateng Taj Yasin, jajaran organisasi perangkat daerah (OPD) Pemprov Jateng, forum koordinasi pimpinan daerah (forkopimda), Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD), badan usaha milik daerah (BUMD), unsur Tentara Nasional Indonesia (TNI)/Kepolisian Republik Indonesia (Polri), dan ribuan pengemudi ojol.
Di saat situasi tidak menentu, Kompas.com tetap berkomitmen memberikan fakta jernih dari lapangan. Ikuti terus update terkini dan notifikasi penting di Aplikasi Kompas.com.