Ilustrasi STNK dan BPKB Kementerian Dalam Negeri menerbitkan aturan terbaru yang menjadi dasar kebijakan pajak kendaraan, termasuk untuk kendaraan listrik berbasis baterai. Regulasi ini tertuang dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 yang mengatur dasar pengenaan Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) dan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB). Aturan tersebut menjadi payung hukum baru bagi pemerintah daerah dalam menetapkan kebijakan fiskal, termasuk kemungkinan pemberian insentif maupun pengenaan pajak terhadap kendaraan listrik. Dalam dokumen surat edaran yang ditetapkan pada 22 April 2026, pemerintah pusat juga memberikan arahan khusus kepada seluruh gubernur di Indonesia. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Dalam surat edaran yang dilihat VIVA Otomotif Kamis 23 April 2026 itu, dijelaskan bahwa kendaraan listrik berbasis baterai tetap masuk dalam skema pajak daerah, namun pemerintah daerah diberi ruang untuk memberikan insentif berupa pembebasan atau pengurangan PKB dan BBNKB. Kebijakan ini merupakan bagian dari upaya percepatan adopsi kendaraan listrik sekaligus menjaga keseimbangan fiskal daerah.“Pemberian insentif fiskal dapat berupa pembebasan atau pengurangan pajak daerah berupa PKB dan BBNKB,” demikian tertulis dalam dokumen tersebut. Namun, penting dicatat bahwa insentif tersebut tidak bersifat wajib dan sepenuhnya bergantung pada keputusan masing-masing pemerintah daerah. Artinya, ke depan kendaraan listrik tetap berpotensi dikenakan pajak, terutama jika insentif mulai dikurangi atau dihentikan.Dalam aturan yang sama, disebutkan bahwa skema insentif ini juga berlaku untuk kendaraan listrik hasil konversi dari bahan bakar fosil. Selain itu, pelaksanaan kebijakan harus tetap mengacu pada ketentuan perundang-undangan dan menghindari penyalahgunaan kewenangan. ADVERTISEMENT GULIR UNTUK LANJUT BACA Lalu kapan kendaraan listrik mulai dikenakan pajak secara normal? Berdasarkan isi regulasi, tidak ada tanggal pasti yang menetapkan pengenaan pajak penuh secara nasional, karena kebijakan berada di tangan pemerintah daerah masing-masing.Meski begitu, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 sudah berlaku sebagai dasar hukum sejak ditetapkan, sehingga implementasi kebijakan pajak bisa mulai berjalan pada tahun yang sama. Pemerintah daerah juga diminta melaporkan kebijakan insentif yang diambil paling lambat 31 Mei 2026.