Presiden Prabowo Subianto telah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 27 Tahun 2026 yang mengatur tarif potongan ojek online. Jika kini 'pasukan hijau' harus menyetor 20 persen, ke depannya hanya 8 persen. Kapan kebijakan itu mulai berlaku?Hingga sekarang, potongan aplikasi untuk ojol masih 20 persen alias belum ada perubahan. Menurut Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) perubahan komisi dari 20 ke 8 persen untuk mitra driver kemungkinan berlaku mulai bulan depan. "Mudah-mudahan Juni (bisa diterapkan)," ujar Wakil Menteri Ketenagakerjaan (Wamenaker) Afriansyah Noor di Gedung BP Jamsostek, Jakarta, dikutip dari CNN Indonesia, Senin (11/5).Ketua Umum Asosiasi Pengemudi Ojek Online Garda Indonesia, Raden Igun Wicaksono. Foto: Taufiq Syarifudin/detikcomMenurut Afriansyah, pemanggilan para aplikator akan dilakukan dalam waktu dekat. Tujuannya untuk mendengar pendapat sebelum kebijakan diimplementasikan."Ini akan segera kita panggil, karena Perpres-nya ini sendiri kan baru keluar kemarin dan insya Allah kita akan sesuai dengan arahan Presiden, 8 persen pemotongan," tuturnya.Dia mengklaim, sejauh ini aplikator belum ada yang menyampaikan keberatan secara terbuka ke Kemenaker. Meski demikian, pihaknya tetap akan memanggil mereka untuk memastikan pandangan secara terbuka."Ini dalam proses, kami sedang melakukan komunikasi dengan pihak aplikator besar, ya. Tapi mereka sudah tahu. Ini akan segera kita panggil," ungkapnya.Driver ojol Grab di Tendean, Jakarta Selatan. Foto: Septian Farhan Nurhuda/detik.comPotongan aplikator ojol di bawah 10 persen pertama kali disampaikan Presiden Prabowo dalam pidatornya di Hari Buruh pada 1 Mei 2026. Kemudian, ditekankan melalui Perpres yang dirilis sesaat setelah pidato."Yang tadi saya bicara, harus diberi jaminan kecelakaan kerja, akan diberi BPJS kesehatan, asuransi kesehatan. Juga tadi pembagian pendapatan dari 80% untuk pengemudi sekarang menjadi minimal 92% untuk pengemudi," kata Prabowo saat pidato Hari Buruh di Monas, Jakarta Pusat.