Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali menuai sorotan. Meski pemerintah meminta pembebasan pajak melalui surat edaran, langkah tersebut dinilai belum memberikan kepastian karena tidak disertai batas waktu yang jelas. Kondisi ini membuat kebijakan insentif kendaraan listrik terlihat “setengah jalan”. Di satu sisi, ada upaya mendorong adopsi melalui pembebasan pajak, sementara di sisi lain, dasar aturan yang memungkinkan pungutan pajak tetap berlaku dan belum direvisi. Andry Satrio Nugroho, Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, menilai situasi tersebut berpotensi menimbulkan kebingungan bagi para pemangku kepentingan, baik di tingkat pemerintah daerah, pelaku industri, maupun konsumen. Ilustrasi pameran otomotif. Menurut dia, pembebasan pajak melalui surat edaran belum cukup kuat untuk memberikan kepastian, karena tidak menjelaskan sampai kapan kebijakan itu berlaku. Akibatnya, arah kebijakan menjadi sulit diprediksi. “Ketika hanya dalam bentuk surat edaran dan tanpa adanya mekanisme waktu implementasi, konsumen dan pelaku industri masih belum cukup yakin,” ujarnya kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026). Dari sisi konsumen, ketidakjelasan tersebut berpotensi memengaruhi keputusan pembelian kendaraan listrik. Masyarakat masih dibayangi kemungkinan perubahan kebijakan pajak di masa depan, termasuk risiko kenaikan biaya kepemilikan. Ilustrasi kendaraan listrik Sementara itu, pelaku industri juga menghadapi tantangan dalam menyusun strategi bisnis. Tanpa kepastian mengenai skema pajak, produsen dan distributor kesulitan menghitung total biaya kepemilikan kendaraan listrik secara akurat. Situasi ini turut diperumit adanya perbedaan arah antara regulasi yang lebih tinggi dan kebijakan turunan. Regulasi yang ada sebelumnya masih membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk mengenakan pajak, sementara surat edaran justru meminta pembebasan. Andry menilai, langkah yang lebih tepat adalah melakukan revisi terhadap aturan yang ada agar selaras dan memberikan kepastian hukum. Dengan demikian, kebijakan yang dihasilkan tidak hanya bersifat sementara, tetapi juga dapat menjadi acuan jangka panjang. Menurut dia, kepastian regulasi menjadi faktor penting dalam mendorong ekosistem kendaraan listrik di dalam negeri. Tanpa kejelasan tersebut, insentif yang diberikan berpotensi tidak efektif dalam mempercepat adopsi. Ilustrasi mobil listrik. Penjualan kendaraan listrik telah melonjak di Asia Tenggara imbas krisi minyak yang diakibatkan oleh perang Iran di Timur Tengah. Dalam kondisi saat ini, kebijakan pembebasan pajak dinilai belum sepenuhnya menjawab kebutuhan pasar. Alih-alih memperkuat kepercayaan, pendekatan yang belum final justru berisiko menahan laju pertumbuhan kendaraan listrik di Indonesia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang