Di tengah polemik pajak kendaraan 2026, publik mulai membandingkan skema opsen dengan aturan baru dalam Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 yang membuka ruang pemajakan kendaraan listrik. Sekilas tampak serupa karena sama-sama memberi kewenangan lebih besar kepada pemerintah daerah, namun keduanya memiliki perbedaan mendasar yang berdampak langsung pada masyarakat. Menurut Andry Satrio Nugroho, Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF, perbedaan utama terletak pada cara kebijakan memposisikan pajak terhadap wajib pajak. “Opsen itu pada dasarnya hanya mereorganisasi sumber penerimaan yang sudah ada. Tarif PKB diturunkan, lalu daerah diberi ruang menarik tambahan dari pokok pajak tersebut, sehingga secara konsep bersifat netral bagi wajib pajak,” kata Andry kepada Kompas.com, Rabu (22/4/2026). Ia menjelaskan, dalam skema tersebut, penyesuaian dilakukan tanpa menciptakan beban baru. Meski ada tambahan pungutan dari daerah, total beban yang ditanggung masyarakat secara teori tidak berubah signifikan. Namun, pendekatan Permendagri 11/2026 dinilai berbeda arah. Andry menilai kebijakan ini bukan sekadar penataan ulang, melainkan memperluas objek pajak yang sebelumnya tidak dikenakan. “Kalau Permendagri ini berbeda, karena bukan reorganisasi, tetapi mengubah status kendaraan listrik dari yang sebelumnya dikecualikan menjadi objek yang bisa dikenakan pajak. Dari sisi konsumen, ini jelas menciptakan beban baru yang sebelumnya tidak ada,” ujarnya. SPKLU Center Signature berkapasitas 400 kW di Scientia Garden, Gading Serpong, Kabupaten Tangerang. Fasilitas ultra fast charging yang mengusung teknologi split charger dengan liquid cooling system yang memungkinkan proses pengisian daya kendaraan listrik berlangsung lebih cepat dan efisien. Perubahan tersebut, lanjut Andry, berpotensi menimbulkan efek kejut di pasar, terutama bagi konsumen yang sebelumnya melihat kendaraan listrik sebagai opsi dengan insentif fiskal yang menarik. Ketika insentif berubah menjadi beban, persepsi terhadap kendaraan listrik pun ikut bergeser. Ia menambahkan, dalam situasi harga BBM non-subsidi yang tengah meningkat, masyarakat seharusnya memiliki lebih banyak alternatif. Namun, dengan munculnya potensi pajak baru, pilihan tersebut justru menjadi lebih terbatas. Dampaknya dinilai bisa lebih luas dibandingkan opsen. Jika opsen masih dapat direspons dengan relaksasi di sejumlah daerah, kebijakan pajak kendaraan listrik berpotensi langsung memengaruhi minat pembelian. Kondisi ini dikhawatirkan memperlambat adopsi kendaraan listrik yang masih berada pada tahap awal di Indonesia. Padahal, pada fase tersebut, insentif dinilai lebih dibutuhkan dibandingkan disinsentif agar pasar dapat tumbuh. Lebih jauh, Andry juga mengingatkan potensi distorsi pasar antar daerah. Perbedaan kebijakan pajak dapat mendorong konsumen membeli kendaraan di wilayah dengan beban lebih ringan, yang pada akhirnya berisiko merugikan daerah dengan tarif lebih tinggi. “Kalau ada perbedaan kebijakan antar daerah, konsumen pasti akan mencari yang paling menguntungkan. Ini bisa berdampak ke dealer dan investasi di daerah tersebut,” ujarnya. Dengan berbagai risiko tersebut, pemerintah dinilai perlu mengevaluasi kembali arah kebijakan agar tidak bertabrakan dengan agenda nasional percepatan elektrifikasi kendaraan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang