Kebijakan pajak kendaraan listrik kembali menjadi sorotan setelah munculnya dua aturan yang dinilai saling bertolak belakang. Di satu sisi, Permendagri Nomor 11 Tahun 2026 membuka ruang bagi pemerintah daerah untuk meningkatkan pendapatan melalui pajak kendaraan listrik. Namun di sisi lain, surat edaran terbaru justru meminta gubernur membebaskan pajak tersebut. Situasi ini dinilai memunculkan kebingungan, tidak hanya di tingkat pemerintah daerah, tetapi juga bagi pelaku industri dan konsumen. Ketidakselarasan arah kebijakan membuat implementasi di lapangan menjadi tidak pasti, terutama dalam menentukan skema pajak yang akan diterapkan. Head of Center of Industry, Trade and Investment at INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai kondisi ini menunjukkan adanya masalah dalam perumusan regulasi. “Ketika kita melihat bahwa Permendagri memberikan keleluasaan untuk meningkatkan pendapatan daerah melalui pajak kendaraan listrik, surat edaran Mendagri justru memerintahkan gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik,” katanya kepada Kompas.com, Jumat (24/4/2026). Menurut dia, langkah tersebut justru memperbesar ketidakjelasan bagi para pemangku kepentingan. Apalagi, pembebasan pajak kendaraan listrik melalui surat edaran tidak disertai kepastian waktu implementasi yang jelas. “Perlu diingat bahwa membebaskan pajak kendaraan listrik ini tidak diketahui sampai kapan. Jadi tentu dalam hal ini pilihan yang paling bisa dilakukan adalah melakukan revisi daripada Permendagri 11-2026,” kata Andry. Ilustrasi mobil listrik BAIC Arcfox aS Ia menilai kebijakan dalam bentuk surat edaran hanya bersifat sementara atau “buying time” di tengah tekanan publik. Tanpa revisi regulasi utama, potensi ketidakpastian akan terus berlanjut dan berdampak pada kepercayaan pasar. Sementara itu, pengamat otomotif Hendra Noor Saleh melihat polemik ini dari sudut pandang berbeda. Ia mengaku tidak mengetahui secara pasti latar belakang munculnya dua kebijakan tersebut dalam waktu berdekatan, namun memilih melihat hasil akhirnya. “Jadi saya enggak mengerti background kenapa ada dua aturan yang keluar dalam waktu dekat dan kesannya meralat. Tapi saya melihat ujungnya saja, bahwa keputusan terakhir adalah meminta gubernur untuk membebaskan pajak kendaraan listrik,” ujarnya. Menurut Hendra, keputusan tersebut tetap sejalan dengan arah besar kebijakan pemerintah yang mendorong penggunaan kendaraan listrik. Ia menilai pembebasan pajak justru memperkuat sinyal dukungan terhadap transisi energi, di tengah kondisi harga bahan bakar yang terus berfluktuasi. Dengan demikian, di tengah ketidakjelasan regulasi, terdapat dua perspektif yang berkembang. Satu sisi, inkonsistensi kebijakan dinilai menimbulkan ketidakpastian bagi pasar. Namun di sisi lain, langkah pembebasan pajak tetap dianggap sebagai bagian dari upaya mempercepat adopsi kendaraan listrik di Indonesia. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang