Kebijakan desentralisasi pajak kendaraan listrik melalui Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 11 Tahun 2026 dinilai berpotensi menciptakan ketimpangan pasar di berbagai daerah. Alih-alih mempercepat adopsi, pelimpahan kewenangan pajak ke pemerintah provinsi justru membuka peluang lahirnya aturan yang tidak seragam antarwilayah. Kondisi ini membuat harga dan beban kepemilikan mobil listrik berpotensi berbeda-beda, tergantung kebijakan masing-masing daerah. Dampaknya, konsumen bisa menghadapi ketidakpastian saat hendak membeli kendaraan listrik, sementara pelaku industri kesulitan memetakan pasar secara nasional. Kepala Center of Industry, Trade and Investment INDEF, Andry Satrio Nugroho, menilai kebijakan tersebut mengirim sinyal yang membingungkan. Di satu sisi, pemerintah pusat mendorong percepatan elektrifikasi kendaraan, namun di sisi lain memberikan ruang kebijakan fiskal yang berpotensi tidak sejalan di tingkat daerah. “Ketika kebijakan diserahkan ke daerah tanpa panduan yang kuat, hasilnya bisa berbeda-beda. Ini berisiko menciptakan fragmentasi pasar,” ujar Andry kepada Kompas.com, Senin (21/4/2026). Menurut dia, pasar yang tidak seragam akan menyulitkan produsen dalam menentukan strategi distribusi dan harga. Padahal, kepastian pasar menjadi salah satu faktor penting dalam menarik investasi di sektor kendaraan listrik. Astra Infra mempersiapkan Stasiun Pengisian Kendaraan Listrik Umum (SPKLU) di seluruh rest area sepanjang ruas Cipali dan Tangerang-Merak sebagai langkah mitigasi kemacetan di titik-titik lelah. Dalam aturan terbaru, kepastian pembebasan pajak untuk mobil listrik tidak lagi diatur secara nasional. Pemerintah daerah kini memiliki kewenangan untuk menentukan besaran pajak, termasuk bea balik nama kendaraan bermotor (BBNKB) dan pajak tahunan. Sebagai gambaran, untuk mobil listrik dengan harga sekitar Rp 400 juta, beban bea balik nama dapat mencapai Rp 48 juta, ditambah pajak tahunan sekitar Rp 5 juta. Besaran ini berpotensi berbeda di setiap daerah, tergantung kebijakan yang diambil. Situasi tersebut dinilai dapat memperlebar kesenjangan adopsi kendaraan listrik antarwilayah. Daerah yang tetap memberikan insentif kemungkinan akan lebih cepat berkembang, sementara daerah dengan beban pajak tinggi berisiko tertinggal. Presiden Prabowo Subianto menyampaikan pidato saat meresmikan pabrik perakitan kendaraan komersial berbasis listrik PT VKTR Sakti Industries di Magelang, Jawa Tengah, Kamis (9/4/2026). Presiden Prabowo menyambut baik kehadiran pabrik tersebut yang menunjukkan Indonesia memiliki potensi untuk mandiri dalam memproduksi kendaraan listrik pada masa mendatang. ANTARA FOTO/Anis Efizudin/YU Tak hanya berdampak pada konsumen, ketidakseragaman kebijakan juga dapat memengaruhi minat investor. Dalam tiga tahun terakhir, investasi kendaraan listrik di Indonesia tercatat mencapai sekitar 2,73 miliar dollar AS atau setara Rp 44,23 triliun. Namun, tanpa kepastian regulasi yang konsisten, investor berpotensi menahan ekspansi atau bahkan mengalihkan investasi ke negara lain yang menawarkan kebijakan lebih stabil dan kompetitif. Di sisi lain, waktu penyesuaian yang diberikan kepada pemerintah daerah dinilai terlalu singkat. Dengan tenggat sekitar 15 hari, daerah dinilai tidak memiliki cukup waktu untuk melakukan kajian mendalam maupun konsultasi publik sebelum menetapkan kebijakan pajak. Ilustrasi kendaraan listrik milik insan PLN tengah mengisi daya di salah satu kantor unit PLN. Akibatnya, keputusan yang diambil berisiko tidak optimal dan justru menambah kebingungan di tengah masyarakat. INDEF menilai, jika tidak segera dievaluasi, kebijakan ini dapat menghambat pengembangan ekosistem kendaraan listrik nasional. Padahal, Indonesia memiliki potensi besar, mulai dari cadangan mineral, industri baterai, hingga pasar domestik yang luas. Untuk itu, pemerintah didorong meninjau ulang aturan tersebut dan memastikan adanya harmonisasi kebijakan antara pusat dan daerah. Langkah ini dinilai penting agar transisi menuju kendaraan listrik dapat berjalan lebih konsisten dan berkelanjutan. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang