Tren penggunaan mobil listrik di Indonesia terus menunjukkan peningkatan dalam beberapa tahun terakhir. Penjualan kendaraan listrik nasional pada 2025 bahkan mencapai 103.931 unit. Namun, di balik pertumbuhan tersebut, mayoritas kendaraan listrik rupanya masih dimiliki sebagai mobil kedua. Head of Industrial and Transport Decarbonization INDEF Green Transition Initiative (GTI) Andry Satrio Nugroho menjelaskan, berdasarkan perhitungan pihaknya, sebanyak 66,2 persen kendaraan listrik nasional pada 2025 dimiliki sebagai kendaraan kedua. Sementara kepemilikan kendaraan listrik pertama masih sangat kecil, hanya sekitar 4 persen. Menurut Andry, kondisi tersebut membuka peluang penerapan pajak progresif berbasis kepemilikan kendaraan. Dengan skema ini, kendaraan listrik pertama tetap mendapat dukungan agar adopsinya terus tumbuh, sedangkan kendaraan kedua dan seterusnya bisa mulai dikenakan pajak tambahan. “Skema ini bisa menjaga minat sekaligus menjamin kepastian bagi masyarakat yang baru akan berpindah dari kendaraan berbahan bakar fosil ke kendaraan listrik,” ujar Andry kepada Kompas.com, Jumat (22/5/2026). Ia menambahkan, penerapan pajak progresif sebaiknya diposisikan sebagai opsi terakhir dalam kebijakan perpajakan kendaraan bermotor. Test drive mobil listrik GAC Indonesia “Kalau pajak progresif ini memang jadi pilihan terakhir yang tentu harapannya bukan yang dipilih. Tapi kalau memang pajak kendaraan bermotor harus diimplementasikan, tentu win-win solution-nya adalah pemberian pajak bagi pemilik kendaraan kedua dan seterusnya,” lanjutnya. Opsi Terakhir Andry menegaskan, skema pajak progresif bukan pilihan utama, melainkan opsi terakhir jika kebijakan pajak kendaraan bermotor harus diterapkan. Menurut dia, pendekatan yang paling ideal adalah memberikan insentif penuh bagi pengguna kendaraan listrik yang baru pertama kali membeli atau menjadi early adopter. Sementara itu, pengenaan pajak dapat diberlakukan pada kepemilikan kendaraan listrik kedua dan seterusnya sebagai bentuk keadilan dan retribusi, mengingat pajak kendaraan bermotor juga digunakan untuk pembiayaan infrastruktur jalan dan transportasi publik. “Jadi tentu harapannya adalah memberikan insentif kepada mereka early adopter. Mereka yang baru memiliki kendaraan pertama untuk kendaraan listrik, itu kita bisa bebaskan. Tapi ketika dia sudah merupakan pemilik kedua dan seterusnya, nah inilah yang menurut saya bisa dikenakan pajak,” kata Andry. Potensi Pajak Andry memperkirakan potensi penerimaan dari pajak kendaraan listrik untuk kepemilikan kedua dan seterusnya dapat mencapai Rp 1,9 triliun per tahun. Nilai tersebut dinilai bisa menjadi sumber pendapatan baru daerah tanpa langsung membebani masyarakat yang baru beralih ke kendaraan listrik. Menurut Andry, skema tersebut dapat membuat insentif kendaraan listrik menjadi lebih tepat sasaran. Sebab saat ini kepemilikan EV dinilai masih banyak berasal dari konsumen yang menjadikan mobil listrik sebagai kendaraan tambahan, bukan kendaraan utama. KOMPAS.com berkomitmen memberikan fakta jernih, tepercaya, dan berimbang. Dukung keberlanjutan jurnalisme jernih dan nikmati kenyamanan baca tanpa iklan melalui Membership. Gabung KOMPAS.com Plus sekarang